Tribunpandawa.id, CIMAHI - Keberadaan Pasar Selasa-Jumat yang berlokasi di depan Kantor Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Cimahi.Untuk memastikan kondisi di lapangan secara utuh, anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi melakukan kunjungan lapangan pada Selasa, 1 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat audiensi yang disampaikan Koperasi Gibas Kota Cimahi kepada Komisi II DPRD terkait keberadaan pasar tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Dadang Jaenudin, mengatakan kunjungan tersebut bukan dilaksanakan karena adanya laporan atau pengaduan masyarakat, melainkan sebagai langkah inventarisasi untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi Pasar Selasa-Jumat.
“Belum ada statement baru. Ini dalam rangka inventarisasi untuk mengetahui situasi dan kondisi secara utuh. Sebetulnya bukan laporan, tetapi adanya usulan audiensi yang disampaikan Gibas kepada Komisi II,” ujar Dadang saat ditemui awak media.
Menurutnya, Koperasi Gibas meminta dukungan Komisi II DPRD terkait penyelenggaraan pasar yang selama ini dikenal masyarakat sebagai pasar tumpah. Karena itu, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana status lokasi tersebut serta aturan yang berlaku.Dadang mengaku masih akan menelusuri apakah ruas jalan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan tersebut termasuk dalam zona yang diperbolehkan atau justru masuk kawasan yang dilarang untuk kegiatan perdagangan.
“Pada prinsipnya ini pedagang kaki lima. Saya sebetulnya mendukung, karena mereka berdagang dalam rangka menyejahterakan diri dan keluarganya. Tugas negara kan mensejahterakan rakyat. Tetapi tentunya penyelenggaraannya harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan pedagang tidak serta-merta harus dipandang sebagai persoalan. Namun, aktivitas perdagangan tetap harus ditempatkan dalam koridor regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait ketertiban, penggunaan ruang maupun kepentingan masyarakat lainnya.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, Dadang meminta pengelola menyerahkan data para pedagang yang beraktivitas di Pasar Selasa-Jumat, termasuk dokumentasi berupa foto.
“Saya minta kepada Pak Nurdin data pedagang, termasuk foto-fotonya. Nanti akan saya kaji. Kalau ternyata yang berdagang banyak dari luar, tentu ini akan menjadi evaluasi. Saya prioritaskan dulu warga Cimahi. Kalau warga Cimahi sudah tidak ada, baru kita mengambil dari luar,” ungkapnya.
Koperasi Gibas Klaim Pasar Bantu Warga.
Sementara itu, Ketua Koperasi Gibas Kota Cimahi sekaligus Ketua RW 14 Kelurahan Padasuka, Nurdin Hidayat, mengatakan keberadaan Pasar Selasa-Jumat dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Nurdin, masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk berbelanja karena aktivitas perdagangan tersebut berada di lingkungan mereka. Selain itu, keberadaan pasar juga dinilai turut memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
“Alhamdulillah, sebenarnya Selasa-Jumat membantu masyarakat. Mereka bisa belanja tidak jauh, dekat. UMKM juga berjalan,” kata Nurdin.
Ia menjelaskan, aktivitas pasar tersebut berada di bawah pengelolaan Koperasi Gibas. Nurdin juga menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan merupakan warga Cimahi.
“Banyak pedagang itu kebanyakan orang Cimahi. Kalau orang luar ada, tetapi sekitar 99 persen orang Cimahi,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari Komisi II DPRD Kota Cimahi. Menurutnya, pengelolaan pasar tetap diarahkan agar berjalan tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kota Cimahi ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar untuk melihat persoalan Pasar Selasa-Jumat secara lebih objektif. Tidak hanya dari sisi keberadaan pedagang, tetapi juga menyangkut legalitas lokasi, ketertiban, kepentingan warga, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan demikian, keputusan terkait keberadaan pasar tersebut nantinya diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi mampu mencari titik temu antara kepentingan pedagang, masyarakat sekitar, pemerintah, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
( Mang Cu Bacuner's )