BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Dugaan Korupsi Program Pelatihan, Kejari Cimahi Tahan Dua ASN Disnaker

Dugaan Korupsi Program Pelatihan, Kejari Cimahi Tahan Dua ASN Disnaker
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,  CIMAHI  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, masing-masing berinisial TD dan YR, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik Kejari Cimahi.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kedua ASN tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah hukum itu disampaikan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Dr. Randika Prabu Raharja, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.

Kasus yang menyeret dua ASN tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja periode 2022 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, tim Kejari Cimahi menemukan indikasi adanya perbuatan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani secara hukum oleh Kejari Cimahi.

Penyidik juga mendalami pengelolaan program, proses pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan program pelatihan tenaga kerja selama periode tersebut.

Penahanan terhadap kedua tersangka menjadi babak baru dalam proses penyidikan. 

Sebelumnya, Kejari Cimahi telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan maupun dokumen yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Kejari Cimahi memastikan proses hukum terhadap TD dan YR akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena program pelatihan tenaga kerja pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan kesempatan kerja masyarakat.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program.

Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum terhadap TD dan YR tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari Cimahi pun masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut seiring proses penyidikan yang terus dilakukan.***


Dugaan Korupsi Program Pelatihan, Kejari Cimahi Tahan Dua ASN Disnaker
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin