BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Ketua PC SP TSK SPSI Cimahi Soroti Hak Buruh PT Mewah dan PHK PT Namnam

Ketua PC SP TSK SPSI Cimahi Soroti Hak Buruh PT Mewah dan PHK PT Namnam
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,   Cimahi  -  Ketua PC SP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, SH., menyampaikan pandangannya terkait persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan di Kota Cimahi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Pepet, persoalan PT Mewah Niaga Jaya ni perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut hak pesangon para pekerja. 

Berdasarkan informasi yang diketahuinya, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sehingga pengelolaan harta debitur berada di bawah kewenangan kurator.

Ia menjelaskan, apabila aset perusahaan dilakukan pelelangan, hasilnya semestinya turut memperhatikan hak-hak para pekerja yang memiliki tagihan berupa pesangon.

“Kalau perusahaan sudah dinyatakan pailit, biasanya pengelolaan harta debitor berada di tangan kurator untuk kemudian dilakukan proses lelang. Dari hasil tersebut, pekerja sebagai salah satu kreditur memiliki hak yang harus diperhatikan, khususnya terkait pesangon,” ujar Pepet.

Ia mengaku prihatin karena berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga kini hak pesangon pekerja PT Mewah belum terselesaikan. Karena itu, ia berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sementara terkait PT Namnam, Pepet menyebut dirinya menerima laporan dari PUK SP TSK SPSI PT Namnam, Ujang Suratno, mengenai adanya pengurangan jumlah pekerja akibat menurunnya pesanan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang membuat pesanan perusahaan terus mengalami penurunan sejak 2019. Puncaknya terjadi pada 2026, khususnya di sektor garmen.

“Dari jumlah pekerja yang sebelumnya mencapai 179 orang, kini tinggal beberapa orang. Dalam dua bulan terakhir terjadi efisiensi dan pengurangan sebanyak 82 pekerja,” katanya.

Namun demikian, Pepet menegaskan bahwa hak para pekerja yang terdampak PHK tersebut telah diselesaikan oleh perusahaan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan.

Ia juga menyoroti kedatangan Deputi II Kantor Staf Presiden bidang ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Namnam. 

Menurut Pepet, langkah tersebut dinilai kurang efektif apabila persoalan hak pekerja di perusahaan tersebut sudah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Pepet juga mempertanyakan kehadiran rombongan dalam jumlah besar dan penggunaan atribut organisasi saat sidak. 

Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi adanya kepentingan organisasi dan berpotensi memunculkan gesekan antars­erikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan.

Ia menilai, persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan pemeriksaan dan penindakan seharusnya ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Jika ada persoalan yang dianggap janggal, tentunya ada mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pepet menambahkan, keberadaan staf khusus Presiden pada bidang ketenagakerjaan pada dasarnya bertugas membantu Presiden melalui pemberian gagasan, saran maupun kajian sesuai bidang penugasannya.

Karena itu, ia berharap mekanisme pelaksanaan tugas dan kewenangan staf khusus di bidang ketenagakerjaan dapat dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Menurut saya, keberadaan staf khusus Presiden bidang ketenagakerjaan beserta timnya perlu dikaji ulang oleh Presiden Prabowo, sehingga pelaksanaan tugasnya dapat berjalan sesuai fungsi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya.

   ( Mang Cu )

Ketua PC SP TSK SPSI Cimahi Soroti Hak Buruh PT Mewah dan PHK PT Namnam
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin