Tribunpandawa.id, Bandung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Paku Sunda menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan PLN Jawa Barat serta Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Bandung, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terhadap sejumlah isu yang dinilai berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, mulai dari tata kelola sektor energi hingga pelestarian bangunan cagar budaya.
Sekitar 100 peserta yang berasal dari unsur Paguyuban Paku Sunda, Pakarang Adat, dan mahasiswa mengikuti aksi dengan membawa spanduk, poster, serta menyampaikan orasi secara bergantian. Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan sehingga aksi tetap berjalan tertib meski arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan.
Dalam aksi tersebut, DPP Paguyuban Paku Sunda menyerahkan dokumen bertajuk "Tuntutan Aksi" yang memuat delapan poin desakan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Salah satu tuntutan utama adalah permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap direksi dan dewan komisaris PT PLN (Persero), khususnya mengenai kebijakan dan operasional pengadaan batu bara yang dinilai perlu ditelusuri berkaitan dengan terjadinya gangguan pasokan listrik.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak dilaksanakannya audit independen terhadap sistem kelistrikan nasional beserta tata kelola energi, termasuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan listrik yang terjadi.
Paguyuban Paku Sunda juga meminta evaluasi terhadap kinerja korporasi serta pertanggungjawaban atas kerugian material yang dialami masyarakat maupun pelaku usaha akibat pemadaman listrik.
Mereka menilai mekanisme kompensasi kepada pelanggan harus diterapkan secara otomatis apabila terbukti terjadi kerugian.
Dalam orasinya, massa aksi turut mendorong reformasi tata kelola energi nasional melalui penyempurnaan formula Domestic Market Obligation (DMO), penguatan pengawasan rantai pasok berbasis sistem digital, serta percepatan program efisiensi energi.
Selain isu kelistrikan, perhatian massa juga tertuju pada keberadaan videotron yang terpasang pada bangunan yang disebut memiliki nilai sejarah di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.
DPP Paguyuban Paku Sunda meminta agar operasional videotron dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.
Mereka juga mendesak pembongkaran mandiri perangkat videotron beserta rangka penyangganya dalam waktu 3 x 24 jam apabila terbukti berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap struktur bangunan.
Langkah tersebut, menurut mereka, harus disertai klarifikasi dan konfirmasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Tuntutan lainnya mencakup restorasi bagian dinding maupun pilar yang mengalami perubahan fisik akibat pemasangan videotron agar dikembalikan sesuai kondisi semula.
Paguyuban Paku Sunda juga meminta TACB menerbitkan rekomendasi teknis tertulis apabila memang terdapat dasar hukum yang memperbolehkan intervensi fisik terhadap fasad bangunan cagar budaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Perwakilan Jawa Barat maupun Disbudparpora Kota Bandung terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Kedua instansi diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik setelah menerima aspirasi tersebut.***