Tribunpandawa.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan cepat sekaligus akurat bagi warga yang terdampak perubahan nama jalan. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, didampingi Asisten I Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, serta masyarakat penerima dokumen kependudukan, menyerahkan secara simbolis KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat terbaru di Kecamatan Cimahi Utara,Kamis 16/7/2026.
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa proses perubahan data administrasi akibat pergantian nama jalan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap data harus diperiksa secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari."Data harus dicek sedetail mungkin. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena kesalahan alamat. Semua administrasi kependudukan sudah terhubung secara nasional dengan sistem Kementerian Kependudukan, sehingga akurasi menjadi hal yang sangat penting," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesalahan sekecil apa pun dalam penulisan alamat dapat berdampak panjang terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan, perbankan, pendidikan hingga administrasi lainnya.
Karena itu, penentuan nama gang, nomor rumah, dan susunan alamat harus dilakukan secara sistematis agar mudah dipahami masyarakat.
Ngatiyana juga mengingatkan bahwa identitas kependudukan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar berbagai pelayanan pemerintah. Oleh sebab itu, seluruh proses pembaruan data harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyulitkan warga di masa mendatang.
Selain membahas administrasi kependudukan, ia turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menjaga keharmonisan keluarga.
"Jauhkan perceraian agar anak-anak tidak menjadi korban. Kebahagiaan tidak bisa diukur hanya dengan harta. Yang terpenting adalah kebersamaan dan keharmonisan keluarga," pesannya.
Menurut Ngatiyana, pelayanan publik harus selalu diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Perubahan nama jalan bukan sekadar pergantian papan nama, tetapi juga menyangkut kepastian identitas warga yang harus dilayani dengan baik.
Saat diwawancarai awak media, Ngatiyana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyerahan dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak perubahan nama Jalan Jenderal Sudirman di wilayah RW 9 dan RW 16, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.
"Sebanyak 523 KTP dan 248 Kartu Keluarga mengalami perubahan alamat akibat perubahan nama jalan. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami serahkan kepada masyarakat sehingga mereka dapat segera menyesuaikan data administrasinya," katanya.
Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Cimahi juga membuka pelayanan langsung di lokasi untuk mempermudah masyarakat mengurus KTP maupun KK tanpa dipungut biaya.
"Seluruh pelayanan ini diberikan secara gratis. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah adanya perubahan nama jalan," pungkasnya.
( Mang Cu )