![]() |
Salah satunya melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Cafe Lalana, Desa Bojongsari, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Bojongsoang menunjukkan dukungannya dengan menghadirkan Kanit Binmas Iptu Kurnia Firdaus, S.H., yang mewakili Kapolsek Bojongsoang. Acara ini juga dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bojongsoang, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, kader lingkungan, serta sekitar 100 peserta dari berbagai elemen warga.
Sosialisasi menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Sdri. Venny Noveny, sebagai narasumber yang memaparkan pentingnya implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh setiap langkah strategis yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba.
Menurutnya, keterlibatan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan masyarakat memahami peran pentingnya dalam mencegah peredaran gelap narkotika sejak dari lingkungan terkecil.
“Perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"Kami berharap warga semakin aktif menjaga lingkungannya serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kompol Undi Kurnia.
Selain memberikan pemahaman terkait substansi Perda, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya deteksi dini serta pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh narkoba.
Selama berlangsung sekitar satu setengah jam, kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi mengenai langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung program P4GN di wilayah Bojongsoang.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa perang melawan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Bandung yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.***
