BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Baru, Warga Cimahi Selatan Antusias Dalami Pemahaman Hukum

Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Baru, Warga Cimahi Selatan Antusias Dalami Pemahaman Hukum
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,  CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi turut ambil bagian dalam kegiatan Penyuluhan Hukum/Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (11/6/2026). 

Kegiatan tersebut merupakan program yang diprakarsai Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2026 dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Acara dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Bagian Hukum Polres Cimahi, Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari seluruh kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, berhalangan hadir dan diwakili oleh Camat Cimahi Selatan, Rika Martiana, S.STP.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cimahi diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum kali ini berfokus pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan menjadi landasan hukum pidana nasional Indonesia.

Menurut Fajrian, antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut sangat tinggi. 

Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, khususnya anggota kelompok Kadarkum yang berasal dari berbagai kelurahan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Bidang Intelijen melaksanakan penyuluhan hukum terkait KUHP baru. 

"Antusias masyarakat luar biasa, terutama dari kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan. Ini menjadi modal penting untuk menyebarkan informasi hukum hingga ke tingkat RT dan RW," ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia menilai, semakin banyak masyarakat memahami aturan hukum, maka semakin besar pula peluang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Dalam sesi diskusi, berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat turut menjadi bahan pertanyaan. Salah satunya mengenai batasan pembelaan diri dalam hukum pidana, hingga penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Fajrian menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami perkembangan pendekatan hukum yang saat ini diterapkan, termasuk mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pertanyaan yang muncul sangat beragam, mulai dari persoalan pembelaan diri hingga penanganan perkara narkotika. Kami berupaya memberikan pemahaman yang utuh mengenai proses hukum yang berlaku saat ini agar masyarakat tidak salah persepsi," katanya.

Ia berharap hasil penyuluhan dapat diteruskan oleh para peserta kepada masyarakat di lingkungan masing-masing sehingga pengetahuan hukum semakin merata.

"Harapan kami, masyarakat menjadi lebih sadar hukum, memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran, serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan demikian, angka tindak pidana di Kota Cimahi, khususnya Kecamatan Cimahi Selatan, dapat terus ditekan," pungkasnya.

Melalui kegiatan Kadarkum tersebut, Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum berupaya membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

  ( Mang Cu )

Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Baru, Warga Cimahi Selatan Antusias Dalami Pemahaman Hukum
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin