Tribunpandawa.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum (Kadarhukum) tingkat kecamatan yang digelar di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (11/6/2026).Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Cimahi, Bagian Hukum Polres Cimahi, Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, serta para tokoh masyarakat dan pemuda.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, yang berhalangan hadir karena agenda pemerintahan lain, diwakili Camat Cimahi Selatan, Rika Martiana, S.STP. Dalam kesempatan itu, Rika menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Wakil Wali Kota kepada seluruh peserta yang hadir.
"Pak Wakil Wali Kota menyampaikan salam hormat kepada seluruh peserta dan memohon maaf karena tidak dapat hadir secara langsung akibat adanya kegiatan yang berlangsung pada waktu bersamaan," ujar Rika saat membacakan sambutan.Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi sarana penting dalam memperluas wawasan masyarakat mengenai perkembangan regulasi dan sistem hukum nasional. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dalam sambutan yang dibacakan, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya memahami materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan hukum Indonesia.
"Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial, kini Indonesia memiliki KUHP nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta mencerminkan jati diri dan kebutuhan masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, KUHP baru menghadirkan sejumlah pembaruan penting, salah satunya pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan prinsip hak asasi manusia.
Lebih lanjut, implementasi KUHP baru dinilai memiliki dampak langsung terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Cimahi berkomitmen melakukan berbagai langkah strategis agar proses transisi regulasi dapat berjalan dengan baik.
Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain meningkatkan literasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan KUHP baru, serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum yang profesional.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
"Kita ingin mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi, pendidikan, maupun kehidupan sosial masyarakat. Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam mencapai tujuan tersebut," lanjutnya.
Rika menambahkan, perubahan regulasi tentu membutuhkan masa penyesuaian. Oleh karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHP baru agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di akhir kegiatan, peserta diharapkan dapat menyebarluaskan informasi dan pemahaman yang diperoleh dari para narasumber kepada lingkungan masing-masing sehingga kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut ditutup dengan harapan agar materi yang telah disampaikan dapat menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus memperkuat budaya taat hukum di Kota Cimahi.
( Mang Cu )