Tribunpandawa.id, Cimahi - Dinas Pendidikan Kota Cimahi akhirnya buka suara terkait isu dugaan setoran dana sekolah dalam kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) serta proyek revitalisasi ruang kelas baru (RKB) yang belakangan menjadi perbincangan di lingkungan pendidikan.Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Ana Julia, saat diwawancarai awak media di kantornya, Jumat (22/5/2026).
Ana menegaskan bahwa isu adanya permintaan setoran dana dari sekolah kepada dinas sama sekali tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
“Tidak ada permintaan setoran, apalagi sampai dibuatkan dokumen tertulis. Pengelolaan kegiatan itu dilakukan langsung oleh sekolah,” ujar Ana.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan resmi maupun instruksi internal yang mewajibkan sekolah menyetorkan sejumlah dana terkait proyek pembangunan maupun kegiatan pendidikan.
Ia menjelaskan, pengelolaan pembangunan dan revitalisasi ruang kelas baru sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah penerima program.
Karena itu, Disdik Cimahi membantah keras adanya campur tangan berupa permintaan kontribusi dana dari pihak sekolah.
Selain persoalan proyek RKB, polemik juga menyeret pelaksanaan O2SN tingkat Kota Cimahi. Ana menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dari kementerian sebagai bagian dari pembinaan sekaligus evaluasi pembelajaran olahraga di sekolah.
Menurut dia, sekolah-sekolah pada dasarnya telah memahami mekanisme pelaksanaan O2SN karena kegiatan tersebut bukan agenda baru. Bahkan persiapan peserta umumnya sudah masuk dalam perencanaan kegiatan sekolah sejak awal tahun ajaran.
Ana juga menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan O2SN dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Sumber pembiayaan kegiatan bisa menggunakan dana BOS dan itu diperbolehkan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan penggunaan dana BOS memang terdapat larangan pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sudah ditanggung sumber anggaran lain.
Namun khusus O2SN tingkat Kota Cimahi, Disdik disebut tidak mengalokasikan anggaran khusus sehingga sekolah dapat menggunakan dana BOS secara sah.
Disdik Cimahi juga membantah anggapan bahwa seluruh sekolah diwajibkan mengikuti semua cabang olahraga yang diperlombakan. Menurut Ana, partisipasi sekolah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.
“Kalau sekolahnya kecil atau punya keterbatasan, tidak harus ikut semua cabang. Bisa menyesuaikan kemampuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ana memastikan kebutuhan anggaran kegiatan O2SN bukan pungutan mendadak. Seluruh pembiayaan, kata dia, telah dicantumkan dalam RKAS masing-masing sekolah jauh sebelum kegiatan berlangsung.
Karena sudah direncanakan sejak awal tahun, sekolah disebut tidak dibebani pembayaran tambahan di luar perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya.
Dalam proses pelaksanaannya, penggunaan dana kegiatan juga diklaim melalui mekanisme pengawasan yang jelas.
Setiap kegiatan dilengkapi proposal serta rincian anggaran biaya yang dibahas bersama panitia, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Disdik Kota Cimahi berharap isu yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman dan proses kegiatan pendidikan di sekolah tetap berjalan kondusif.***