BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Usaha Laundry Menjamur di Cimahi, DLH Soroti Limbah Cair dan Perizinan

Usaha Laundry Menjamur di Cimahi, DLH Soroti Limbah Cair dan Perizinan
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi -  Menjamurnya usaha laundry di Kota Cimahi turut menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan limbah cair yang berdampak pada lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa seluruh bentuk limbah, baik padat maupun cair, wajib dikelola sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

"Limbah dalam bentuk apapun, baik padat maupun cair, pengelolaannya harus mengacu pada dokumen lingkungan. Di situlah sebenarnya sudah diatur bagaimana mitigasi dampaknya,” ujar Ario saat diwawancarai di kantornya,Selasa 14/4/2026.

Namun, ia menyayangkan masih banyak pelaku usaha laundry yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Beberapa bahkan diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan yang semestinya, sehingga pengelolaan limbahnya tidak dilakukan secara benar.

“Kalau sejak awal pelaku usaha memenuhi perizinan dan menjalankan kewajiban sesuai dokumen lingkungan, pencemaran itu sebenarnya bisa dicegah,” tambahnya.

DLH Cimahi mencatat, sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan  terus bermunculan. Setelah ditindaklanjuti, sebagian besar kasus disebabkan oleh ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Banyak pengaduan yang masuk, dan setelah kami cek, ternyata pelaku usaha tidak memiliki izin atau dokumen lingkungan. Akibatnya, limbah tidak dikelola dengan baik,” jelas Ario.

Terkait penindakan, DLH Cimahi menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sejak diberlakukannya peraturan terbaru pada 2024, sanksi terhadap pelanggaran lingkungan menjadi lebih berat.

Tidak hanya sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dikenakan denda yang masuk ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Sekarang sanksinya lebih tegas. Selain administratif, ada juga denda yang harus dibayarkan. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera,” tegasnya.

DLH juga menjalankan program pengawasan rutin terhadap pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai target setiap tahunnya. Selain itu, layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu sumber utama dalam mengidentifikasi pelanggaran di lapangan.

Menariknya, jumlah pengaduan kerap melampaui target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2025 misalnya, DLH hanya menargetkan 12 pengaduan, namun realisasinya mencapai lebih dari 25 kasus yang harus ditangani.

“Mayoritas dari pengaduan tersebut berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ario.

DLH Cimahi pun mengimbau para pelaku usaha  agar lebih patuh terhadap aturan, khususnya dalam hal perizinan dan pengelolaan limbah cair. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kualitas hidup masyarakat.

“Intinya, penuhi perizinan dan kelola limbah sesuai aturan. Kalau itu dilakukan, masalah pencemaran bisa diminimalisir,” pungkasnya.
  ( Mang Cu )

Usaha Laundry Menjamur di Cimahi, DLH Soroti Limbah Cair dan Perizinan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin