BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

DLH Cimahi Tegas, Pengelolaan Sampah UMKM Tak Bisa Disamakan dengan Rumah Tangga

DLH Cimahi Tegas, Pengelolaan Sampah UMKM Tak Bisa Disamakan dengan Rumah Tangga
Ukuran huruf
Print 0


Tribunpandawa.id,  Cimahi  -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. 

Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, terutama bagi usaha seperti rumah makan yang dinilai masih kerap menyamakan pengelolaan sampahnya dengan rumah tangga biasa.

Kabid tata hukum lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, saat diwawancarai  awak media di kantornya, Selasa (14/4/2026), menyayangkan praktik tersebut. 

Menurutnya, sampah yang dihasilkan pelaku usaha memiliki karakteristik dan volume berbeda, sehingga tidak bisa disamakan dengan sampah rumah tangga.

“Sayang sekali kalau sampah dari pelaku UMKM, misalnya rumah makan, masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal dalam aturan, mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaannya,” ujar Ario.

Ia menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, pelaku usaha sebenarnya tidak diwajibkan bekerja sama langsung dengan DLH. 

Namun, mereka wajib memastikan pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin. Jika tidak mampu mengelola sendiri, pelaku usaha harus menggandeng pihak ketiga yang legal dan kompeten.

“Yang menjadi masalah adalah kewajiban dalam dokumen lingkungan sering kali tidak dijalankan. Jika tidak bisa mengolah sendiri, harus menunjuk pihak lain yang berizin. Kalau tidak, itu yang kami tindak,” tegasnya.

DLH Cimahi mencatat, produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton, berdasarkan perhitungan jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi 0,4 kilogram per orang per hari. 

Angka tersebut belum termasuk tambahan dari sektor perdagangan, restoran, dan aktivitas usaha lainnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH terus mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah, termasuk pengolahan organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi. 

Namun, Ario menekankan bahwa kunci utama tetap pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Semua teknologi pengolahan itu tetap berawal dari pemilahan. Tanpa pemilahan, prosesnya akan sulit. Bahkan memisahkan sampah organik dan anorganik saja masih jadi tantangan besar,” ungkapnya.

DLH juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mengingat persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata pemerintah.

Dalam upaya penegakan aturan, DLH Cimahi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. Hasilnya, beberapa rumah makan telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah karena tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai dengan klasifikasi usaha. Selama ini, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan, yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami kembalikan sesuai peraturan. Pelaku usaha wajib membayar retribusi dan mengelola sampah sesuai dokumen lingkungan, bukan lagi disamakan dengan warga biasa,” jelas Ario.

DLH Cimahi juga menyoroti praktik kerja sama dengan pihak pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Praktik ini menjadi salah satu fokus penertiban ke depan.

“Kami akan kejar dan tindak. Pelaku usaha harus memastikan mitra pengelola sampahnya memiliki izin. Itu penting untuk menjamin sampah benar-benar dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, DLH berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat meningkat, sehingga permasalahan sampah di Kota Cimahi dapat ditangani secara berkelanjutan.

    (Mang Cu)

DLH Cimahi Tegas, Pengelolaan Sampah UMKM Tak Bisa Disamakan dengan Rumah Tangga
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin