BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan
Ukuran huruf
Print 0


Tribunpandawa.id,  Kabupaten Tangerang – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar yang marak beredar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (25).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Arnold.

Pengungkapan berlanjut pada Jumat (3/4/2026), ketika Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan operasi di wilayah Kosambi Timur. Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (23).

Dari tangan tersangka M, polisi menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras, terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, buku catatan transaksi, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.

"Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi,” jelas Arnold.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga telah mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan mengamankan tersangka lain beserta ratusan hingga ribuan butir obat ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya.***

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin