BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

GAPENSI Cimahi Bantah Isu Monopoli, GAPEKNAS Jabar Tegaskan Pencatutan Nama Ilegal

GAPENSI Cimahi Bantah Isu Monopoli, GAPEKNAS Jabar Tegaskan Pencatutan Nama Ilegal
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,  Cimahi  -  Ketua GAPENSI Kota Cimahi, Syarief Hidayat, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihaknya, khususnya terkait isu dugaan monopoli proyek konstruksi di wilayah tersebut. Saat ditemui awak media, Kamis (16/4/2026), Syarief secara tegas membantah tudingan tersebut.

Ia menilai, isu monopoli yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan justru berpotensi menyesatkan publik. “Tidak ada monopoli proyek. Itu tuduhan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Menurut Syarief, mekanisme pengadaan proyek pemerintah saat ini sudah berjalan transparan melalui sistem digital seperti LPSE dan e-katalog. Dengan sistem tersebut, seluruh badan usaha yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Semua sudah berbasis sistem terbuka. Tidak ada ruang untuk pengaturan proyek oleh asosiasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa GAPENSI hanya berfungsi sebagai wadah pembinaan dan komunikasi bagi pelaku jasa konstruksi. Organisasi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan, membagi, atau mengatur proyek.

“Kami tidak punya kewenangan dalam distribusi proyek. Itu sepenuhnya melalui mekanisme lelang dan badan usaha masing-masing,” jelasnya.

Syarief mengingatkan, penyebaran isu tanpa dasar dapat merusak iklim usaha yang sehat dan profesional di sektor konstruksi. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini tanpa didukung data yang valid.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan dan tempuh jalur resmi. Jangan membangun opini tanpa fakta,” katanya.

Ia bahkan menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila tudingan serupa terus disebarkan tanpa bukti. “Kalau ini terus diulang tanpa dasar, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Di sisi lain, klarifikasi juga datang dari DPD GAPEKNAS Jawa Barat. Sekretarisnya, Iwan Kristiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan apa pun terkait isu yang beredar di Kota Cimahi.

Ia bahkan menyebut tidak ada kepengurusan resmi GAPEKNAS di wilayah Cimahi maupun beberapa daerah lain seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, hingga Kota Bandung.

“Di Cimahi tidak ada cabang GAPEKNAS. Jadi siapa pun yang mengatasnamakan organisasi di sana, itu ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Iwan.

Ia juga menyoroti adanya kekeliruan fatal dari pihak yang mencatut nama organisasi, termasuk kesalahan dalam menyebut kepanjangan GAPEKNAS. Iwan menegaskan, sejak 2020 GAPEKNAS telah berubah menjadi Garda Pembangun Nasional.

“Ini menunjukkan mereka tidak memahami organisasi yang mereka klaim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan memastikan bahwa GAPEKNAS tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek. Peran asosiasi hanya sebatas fasilitasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), bukan untuk mengatur atau mengkondisikan proyek.

“Asosiasi tidak pernah mengatur proyek. Kalau ada yang mengklaim bisa mengatur, itu jelas menyesatkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sistem pengadaan proyek saat ini sudah sangat transparan dan minim celah untuk praktik pengkondisian, karena seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi berbasis digital.

“Tidak ada ruang bagi asosiasi untuk bermain proyek dalam sistem yang terbuka seperti sekarang,” katanya.

DPD GAPEKNAS Jawa Barat kini tengah menunggu hasil penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pencatutan nama organisasi. Mereka juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan nama GAPEKNAS untuk kepentingan tertentu.

“Kami pastikan tidak terlibat. Siapa yang mencatut, itu yang harus diusut,” pungkasnya.***

GAPENSI Cimahi Bantah Isu Monopoli, GAPEKNAS Jabar Tegaskan Pencatutan Nama Ilegal
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin