Rapat Paripurna pertama digelar pada Sabtu (28/3/2026) di ruang rapat DPRD Kota Cimahi dengan agenda penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Dalam forum tersebut, tercatat sebanyak 33 dari 45 anggota DPRD hadir, bersama unsur Forkopimda.
Selanjutnya, pada Senin (27/4/2026), kembali digelar Sidang Paripurna dengan agenda lanjutan pembahasan LKPJ 2025 serta isu pajak daerah dan retribusi. Agenda ini dihadiri 37 anggota DPRD Kota Cimahi.
Namun, dari dua kali pelaksanaan rapat tersebut, muncul kritik terkait molornya waktu dimulainya sidang. Fenomena “jam karet” dinilai masih terjadi dalam forum resmi yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen terhadap ketepatan waktu, terlebih agenda yang dibahas menyangkut pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.
“Sidang Paripurna seharusnya bisa menjadi contoh disiplin waktu. Ini menyangkut LKPJ, apakah pembahasan ini tidak dianggap penting?” menjadi sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Keterlambatan tersebut memicu persepsi bahwa forum formal seperti Paripurna belum sepenuhnya mencerminkan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak dari DPRD Kota Cimahi yang dapat dikonfirmasi terkait alasan keterlambatan dalam dua agenda penting tersebut.
Publik pun menantikan klarifikasi resmi sekaligus perbaikan ke depan agar pelaksanaan sidang berjalan lebih tertib, disiplin, dan menghargai waktu sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
( Mang Cu )
