BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Isu PHK Mencuat, Hak PPPK Tak Terganggu

Isu PHK Mencuat, Hak PPPK Tak Terganggu
Ukuran huruf
Print 0


Tribunpandawa.id, Cimahi  -  Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sejumlah daerah seiring rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada 2027.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai paling rentan terdampak.

Di Kota Cimahi, jumlah ASN tercatat mencapai 6.137 orang, terdiri dari 3.283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 PPPK. 

Komposisi tersebut menjadikan PPPK sebagai bagian besar dalam struktur kepegawaian, sekaligus kelompok yang paling disorot di tengah potensi tekanan anggaran.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan gegabah dalam menyikapi situasi ini. 

Ia menyebut, Pemkot Cimahi akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat sembari menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Intinya kita akan mengikuti kebijakan pusat, lalu dirasionalisasikan dengan kapasitas fiskal yang ada di Kota Cimahi,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jumat (27/3/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Cimahi mulai memperketat pengukuran kinerja ASN melalui sistem digital berbasis e-kinerja. 

Sistem ini diterapkan untuk memastikan evaluasi yang lebih objektif, tidak hanya bagi PPPK tetapi juga PNS.

“Dengan e-kinerja, semuanya bisa lebih terukur dan menjadi bahan evaluasi ke depan,” tambahnya.

Di tengah kekhawatiran akan PHK massal, Adhitia memberikan jaminan tegas: hak PPPK tetap akan dipenuhi selama kontrak kerja masih berjalan.

“Ya, kita penuhi hak dan kewajiban mereka,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini kondisi fiskal Cimahi masih relatif aman. Prinsip disiplin fiskal menjadi kunci, dengan memastikan setiap pos belanja berjalan sesuai prioritas.

“Untuk 2026 masih aman, belum jadi persoalan. Semua kebutuhan belanja masih bisa terakomodasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi ke depan tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah yang akan dibahas dalam tahapan perencanaan, termasuk Musrenbang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai ini berpotensi menjadi tekanan serius, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Banyak daerah bisa saja melakukan efisiensi hingga opsi pemutusan kontrak PPPK,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan, persoalan ini bukan semata kebijakan daerah, melainkan dampak dari regulasi nasional yang harus diikuti seluruh pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya Cimahi, tapi tekanan dari kebijakan pusat dan kemampuan anggaran daerah masing-masing,” jelasnya.

Untuk saat ini, Pemkot Cimahi memilih bersikap hati-hati dengan menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN.

Siti menambahkan, status PPPK saat ini masih aman karena terikat kontrak kerja. Namun, dinamika kebijakan di tingkat pusat akan sangat menentukan masa depan mereka.

Ia juga menyoroti pentingnya keadilan distribusi anggaran dari pusat ke daerah, mengingat jumlah ASN terus bertambah signifikan akibat pengangkatan PPPK di berbagai wilayah.

“Penambahan ASN harus diimbangi dengan dukungan anggaran yang adil, agar tidak menimbulkan tekanan di daerah,” tandasnya.

  (Mang Cu Bacuner’s)

Isu PHK Mencuat, Hak PPPK Tak Terganggu
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin