BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Mangkir Sepuluh Hari, ASN Diberhentikan Hormat

Mangkir Sepuluh Hari, ASN Diberhentikan Hormat
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi -  Komitmen penegakan disiplin aparatur kembali ditegaskan Ngatiyana saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2/2026). Momentum menjelang Ramadan itu menjadi garis tegas bahwa pelanggaran disiplin tak akan ditoleransi.

Dalam amanatnya di hadapan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta seluruh ASN, Ngatiyana menekankan bahwa status aparatur sipil negara bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah pelayanan publik.

“Kita adalah pelayan masyarakat. Disiplin, integritas, dan profesionalisme bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.

Enam ASN Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2025.

Sebagai bukti keseriusan, Pemkot Cimahi memaparkan data penindakan disiplin sepanjang 2025. Tercatat enam ASN telah dijatuhi sanksi dengan tingkatan berbeda.

Satu ASN dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat mangkir dari kewajiban jam kerja selama 10 hari berturut-turut. Dua ASN menerima teguran lisan karena melanggar ketentuan jam kerja.

Selain itu, satu ASN dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan selama satu tahun, satu ASN dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta satu ASN menerima pernyataan tidak puas secara tertulis akibat pelanggaran integritas dan keteladanan.

Memasuki 2026, Tim Disiplin Kota Cimahi juga tengah memproses tujuh dugaan pelanggaran lainnya. Wali Kota meminta BKPSDMD dan Tim Disiplin menindaklanjuti seluruh kasus secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kita sepakat menegakkan regulasi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Tidak boleh ada pembiaran atau toleransi terhadap pelanggaran,” ujarnya.

SI CAKAP dan Dampak pada TPP.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Cimahi telah mengimplementasikan aplikasi SI CAKAP (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) sejak awal Februari 2026. Aplikasi ini menjadi instrumen pengukuran kinerja sekaligus alat kontrol disiplin yang berdampak langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut Ngatiyana, sistem tersebut memastikan bahwa kinerja dan produktivitas terukur secara objektif. ASN yang tidak menunjukkan performa optimal akan merasakan konsekuensi langsung terhadap penghasilannya.

“Ini bukan sekadar peringatan, tetapi akan ditegakkan secara konsisten,” katanya menegaskan.

Ramadan, Momentum Refleksi.

Apel pagi itu juga menjadi ajakan reflektif menjelang bulan suci Ramadan. Ngatiyana berharap nilai-nilai spiritual yang dijalankan selama Ramadan mampu memperkuat integritas, kejujuran, dan tanggung jawab aparatur.

Ia mengingatkan para pimpinan perangkat daerah untuk aktif mengawasi dan membina bawahannya, sebab kepemimpinan yang tegas dan konsisten menjadi fondasi lahirnya budaya kerja berintegritas.

“Ramadan harus menjadi pengingat untuk bekerja lebih baik, lebih jujur, dan lebih bertanggung jawab,” tandasnya.

Dengan langkah tegas tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa budaya disiplin dan kinerja bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.***

Mangkir Sepuluh Hari, ASN Diberhentikan Hormat
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin