Tribunpandawa.id, Cimahi – Aspirasi warga Melong Green akhirnya ditindaklanjuti! Setelah pertemuan mediasi antara DPRD, DPKP, PUPR, dan perwakilan warga, usulan utama masyarakat adalah agar lahan fasum/fasos menjadi fasilitas multifungsi yang menampung berbagai aktivitas warga, bukan hanya taman.Warga mengusulkan fasilitas seperti lapangan olahraga, taman bermain, dan ruang terbuka hijau. DPKP dan PUPR akan merevisi rencana pembangunan fasum untuk memenuhi kebutuhan warga dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan.
Kepala Bidang PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa usulan warga sudah dicatat, namun secara kewenangan, urusan penataan taman berada di bawah DPKP.
“Sebetulnya ini bukan ranah PUPR. Taman tersebut statusnya taman lingkungan sejak tahun 2012, dan berdasarkan surat dari RW, kewenangannya ada di DPKP. Tapi masukan dari warga tetap akan kami sampaikan,” ujarnya.
Warga Ingin Area Multifungsi, Bukan Sekadar Taman.
Fitriyadi mengungkapkan bahwa masyarakat menghendaki area fasum yang lebih fungsional. Selain tetap mempertahankan ruang terbuka, warga meminta agar desain tidak mengganggu kegiatan keagamaan yang sering menggunakan lapangan tersebut.
“Warga bilang, karena lapangan sering dipakai kegiatan ibadah, jangan sampai taman terlalu luas. Lapangannya perlu ditata agar bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Selain itu, ada beberapa usulan lain dari warga:
* Penyediaan area yang memungkinkan warga tetap berjualan
* Penyesuaian desain untuk kebutuhan stop koper
*Penataan fasilitas yang sempat terkendala persoalan penggunaan area kompos
* Desain ulang agar sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat
Menurut Fitriyadi, desain awal fasum tersebut telah dibuat pada tahun 2024. Namun, banyak masukan baru yang membuat perlu adanya perubahan signifikan.
“Kalau desain 2024 tetap dipakai tanpa peninjauan ulang, pasti banyak yang kurang tepat. Jadi memang harus diperbaiki,” katanya.
Belum Dianggarkan untuk Fisik, Revisi Menunggu Kepastian 2026.
Dari informasi yang diterima PUPR, proyek fasum ini belum masuk anggaran fisik. Karena itu, penyesuaian desain kemungkinan baru bisa dipastikan pada proses anggaran tahun 2026.
“Kami mendapat kabar dari DPKP bahwa anggaran fisiknya belum ada. Jadi saya juga belum paham apakah bisa direalisasikan langsung atau menunggu penganggaran 2026,” ungkap Fitriyadi.
Tanggapan Terkait Underpass Baros: Bukan Kewenangan Pemkot.
Dalam kesempatan wawancara, Fitriyadi juga menyinggung pertanyaan terkait underpass Baros, yang sedang menjadi pembahasan publik. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan berada di bawah Pemerintah Kota Cimahi.
“Itu jalan provinsi, bukan sektornya PUPR Kota Cimahi. Anggaran dan kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya membantu dalam proses administrasi dan komunikasi teknis,” jelasnya.
Menunggu Arah Kebijakan Lanjutan.
Dengan banyaknya masukan dari warga Melong Green, PUPR menegaskan bahwa seluruh catatan telah dihimpun untuk kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPKP sebagai dinas yang berwenang. Pemerintah berharap desain fasum yang baru dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan konflik fungsi ruang.
“Yang penting, warga punya ruang yang nyaman, aman, dan sesuai kebutuhan. Itu yang akan kami sampaikan,” tutup Fitriyadi.
Rencana penataan ulang fasum Melong Green kini menunggu penyesuaian desain dan kepastian anggaran, sementara aspirasi warga diharapkan menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan.
(Mang Cu Bacuner's)