BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Pemkot Cimahi Amankan 11 Hektare Eks TPA Leuwigajah untuk Rimba Kota

Pemkot Cimahi Amankan 11 Hektare Eks TPA Leuwigajah untuk Rimba Kota
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.Id,Cimahi  - Pemerintah Kota Cimahi sedang mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah di kawasan eks TPA Leuwigajah. Mereka telah memasang patok pertanda kepemilikan lahan seluas 11 hektare dan akan mengurus dokumen legalnya seperti sertifikat untuk mencegah penyerobotan lahan.

Rencana selanjutnya, lahan ini akan dijadikan area hijau sebagai kawasan resapan air dan dikembangkan menjadi kawasan konservasi adat, budaya, dan lingkungan.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, beberapa waktu yang lalu pernah menyebutkan bahwa lahan ini akan menjadi "Leuweung Baraya" atau hutan kawasan Bandung Raya.

Pemkot Cimahi juga berencana membangun monumen peringatan di lokasi tersebut untuk mengenang tragedi longsor sampah yang terjadi pada 21 Februari 2005, yang menewaskan 157 jiwa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Sebanyak 11 hektare lahan yang berada di wilayah administratif Kota Cimahi kini dipasangi patok sebagai penanda kepemilikan resmi pemerintah daerah.

Lahan eks TPA Leuwigajah tersebut telah lama terbengkalai sejak tragedi longsor maut yang menelan lebih dari 100 korban jiwa beberapa tahun silam. 

Dari total kawasan bekas TPA, sebagian lainnya diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, menyampaikan bahwa pemasangan patok ini menjadi langkah awal pengamanan aset sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.

“Kita sudah melakukan pemasangan patok dan batas wilayah. Dari kawasan eks TPA Leuwigajah, ada 11 hektare yang masuk wilayah Kota Cimahi, sisanya milik provinsi dan Kota Bandung,” ujar Harjono, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, Pemkot Cimahi akan segera mengurus kelengkapan dokumen legal, termasuk sertifikasi lahan, guna mencegah potensi penyerobotan. Proses legal formal tersebut ditargetkan rampung sebelum Februari 2026.

“Pengamanan aset ini penting. Sebelum ada pihak yang menyerobot, kita amankan dulu. Apalagi kawasan ini sudah ditetapkan sebagai rimba kota,” katanya.

Ke depan, eks TPA Leuwigajah akan disulap menjadi kawasan hijau dan konservasi dengan fungsi utama sebagai daerah resapan air yang ditanami pepohonan keras. 

Selain manfaat ekologis, keberadaan rimba kota ini juga diharapkan mampu menopang potensi wisata budaya Kampung Adat Cireundeu di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, yang letaknya bersebelahan langsung dengan kawasan tersebut.

Pemanfaatan lahan eks TPA ini menjadi simbol upaya Pemkot Cimahi mengubah kawasan kelam masa lalu menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.***

Pemkot Cimahi Amankan 11 Hektare Eks TPA Leuwigajah untuk Rimba Kota
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin