Pencabutan ini termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan yang sudah tidak relevan dengan UU Cipta Kerja. DPRD optimis bisa menyelesaikan 22 Raperda tahun ini, termasuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penyandang Disabilitas.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., dan dihadiri Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pimpinan instansi vertikal.
Mengawali jalannya sidang, pimpinan DPRD menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran para anggota dewan dan undangan.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 25 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.
Dengan mengucapkan basmalah, pimpinan rapat secara resmi membuka paripurna yang berfokus pada penyampaian dan penjelasan Raperda pencabutan delapan Perda. Agenda tersebut disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah Perda merupakan konsekuensi dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sejumlah regulasi di tingkat pusat dan provinsi dinilai telah mengatur ulang kewenangan yang sebelumnya berada di daerah, sehingga beberapa Perda menjadi tidak relevan atau berpotensi tumpang tindih.
“Pencabutan ini merupakan bagian dari harmonisasi dan penyederhanaan regulasi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sekaligus memperkuat kepastian hukum di Kota Cimahi,” ujar Wahyu.
Delapan Raperda pencabutan Perda yang disampaikan dalam paripurna tersebut meliputi Perda tentang Tarif RSUD, Urusan Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Air Tanah, Kelurahan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perlindungan Konsumen, Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta satu Perda lainnya yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan.
Pada tingkat pembicaraan pertama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, dasar hukum, serta urgensi pencabutan delapan Perda tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pencabutan Perda dilakukan apabila regulasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau tidak lagi sejalan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.
Bahkan, sebagian substansi Perda telah diatur secara lebih komprehensif dalam regulasi nasional.
Pembahasan Raperda pencabutan delapan Perda ini ditargetkan rampung sesuai Propemperda Tahun 2025 melalui tahapan yang telah ditetapkan.
DPRD Kota Cimahi pun merekomendasikan agar seluruh Raperda prakarsa DPRD tersebut dibahas bersama Pemerintah Kota Cimahi sebagai langkah strategis mewujudkan sistem hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan ke depan.
(Mang Cu Bacuner's)
