BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Bangunan Sungai Picu Banjir, Perda Ditegakkan Tegas

Bangunan Sungai Picu Banjir, Perda Ditegakkan Tegas
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi  -  Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP Damkar mulai melakukan pembongkaran bangunan di atas Sungai Cilember, menandai dimulainya penataan kawasan sungai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi risiko bencana di Kota Cimahi. Semoga penataan ini membawa dampak positif bagi masyarakat!

Selain di Cigugur Tengah, penertiban bangunan liar juga direncanakan berlangsung di Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Setiamanah sebagai bagian dari program penataan ruang kota dan pengendalian risiko bencana.

Pembongkaran dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengembalikan fungsi sungai yang selama ini tereduksi akibat keberadaan bangunan liar. Sejumlah bangunan permanen diketahui berdiri tepat di atas alur sungai dan saluran drainase, menyebabkan penyempitan aliran air serta meningkatkan potensi genangan dan banjir di wilayah sekitarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban bangunan di atas sungai bukanlah tindakan represif, melainkan upaya penataan kota demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Sungai merupakan elemen penting ekologi kota. Ketika alirannya menyempit dan drainase terganggu, potensi banjir tidak bisa dihindari. Ini menyangkut keselamatan publik,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, pembongkaran telah melalui proses panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. Bahkan, sebagian bangunan telah dikosongkan secara sukarela sebelum pembongkaran dilakukan.

“Ini bukan tindakan mendadak. Warga sudah diberikan pemahaman dan solusi. Untuk warga terdampak, pemerintah menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tanpa dipungut biaya sementara waktu,” tegasnya.

Menurut Hendra, pembongkaran dilakukan secara bertahap dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. Saat ini terdapat 10 titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban, dengan empat titik di antaranya telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK). Penertiban lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses administratif terpenuhi.

Ia menambahkan, beberapa bangunan tergolong permanen dengan struktur berat sehingga proses pembongkaran melibatkan konsultan teknis dan tidak sepenuhnya dilakukan oleh Satpol PP. Langkah tersebut diambil demi menjaga keamanan dan ketepatan teknis di lapangan.

“Bangunan di atas sungai ini kerap menjadi tempat sangkutan sampah saat debit air meningkat. Dampaknya adalah genangan hingga banjir. Karena itu, penegakan Perda harus tetap dilakukan,” katanya.

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang melibatkan kepolisian, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air maupun badan sungai.

“Ini menjadi pembelajaran bersama. Sebelum ada tindakan dari pemerintah, sebaiknya masyarakat membongkar sendiri bangunan yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan kota secara manusiawi dan berkeadilan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Ke depan, kawasan Sungai Cilember direncanakan menjadi ruang yang lebih tertata, aman, dan berfungsi optimal sebagai bagian dari wajah Kota Cimahi.

  (Mang Cu Bacuner's)

Bangunan Sungai Picu Banjir, Perda Ditegakkan Tegas
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin