BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! Cimahi Dorong Transparansi, Kolaborasi, dan Inovasi Digital

Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! Cimahi Dorong Transparansi, Kolaborasi, dan Inovasi Digital
Ukuran huruf
Print 0

Tribunpandawa.id, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. 

Dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, Kamis (23/10).

Rakor yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari berbagai perangkat daerah, kelurahan, UPT puskesmas, serta satuan pendidikan dasar dan menengah negeri di seluruh Kota Cimahi. 

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Erwin Kustiman, M.Si., Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Fahmi Lidznillah, S.IP., C.Me., dan Rahma Sari Kusmiyati, S.I.Kom., pranata humas ahli pertama Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia sekaligus cerminan demokrasi yang sehat. 

“Pengelolaan informasi publik yang baik adalah bagian dari upaya mewujudkan good governance. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Achmad menjelaskan, Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas pengelola PPID serta SP4N-LAPOR! agar lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

“Keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan kemudahan akses digital agar pelayanan publik semakin cepat, efisien, dan terpercaya,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat sistem pengelolaan informasi publik berbasis digital. 

Hasilnya, pada tahun 2024, indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai nilai 93,64 dengan kategori informatif, sementara SP4N-LAPOR! mencatat kinerja baik dengan rata-rata tindak lanjut aduan 1,1 hari kerja dan penyelesaian 100 persen.

Meski capaian tersebut menggembirakan, Achmad menilai masih banyak ruang untuk perbaikan. 

“Rakor ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memperkuat literasi pengelolaan informasi di seluruh OPD. 

Dengan kolaborasi bersama Komisi Informasi dan Pemprov Jabar, kami optimistis indeks keterbukaan Cimahi akan terus meningkat,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dr. Erwin Kustiman, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan jembatan transparansi antara pemerintah dan masyarakat. 

“Undang-Undang KIP menjadi alat penting dalam membangun good governance dan memastikan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi yang prima,” jelasnya.

Narasumber Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Rahma Sari Kusmiyati, turut menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan publik yang efektif. 

Ia menegaskan, sedikitnya jumlah aduan bukan berarti kinerja sudah baik. 

“Bukan banyak atau sedikitnya aduan yang jadi indikator utama, tapi bagaimana aduan itu dikelola dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintahan yang baik adalah yang membuka ruang partisipasi warga melalui kanal aduan yang mudah, aman, dan transparan. “Aduan bukan ancaman, tetapi cermin bagi pemerintah untuk terus berbenah,” pungkas Rahma.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Cimahi berharap terbangun sinergi yang kuat antar-perangkat daerah dalam mewujudkan layanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berbasis digital menuju Cimahi yang semakin informatif dan partisipatif. 

(Mang Cu Bacuner's)

Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! Cimahi Dorong Transparansi, Kolaborasi, dan Inovasi Digital
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin