TribunPandawa.id, Cimahi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung terus menggencarkan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya serta sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak Selasa hingga Kamis dan difokuskan pada penyuluhan langsung kepada pemilik toko tanpa adanya tindakan hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi, sementara langkah penindakan direncanakan akan dimulai pada awal November 2025.
“Kami baru melakukan penyampaian kepada pedagang tentang seperti apa itu rokok ilegal dan apa konsekuensi hukumnya. Penindakan baru akan dilakukan setelah sosialisasi selesai,” ujarnya.
Menurut Agus, sanksi terhadap pelaku penjualan rokok ilegal cukup berat. Denda yang dikenakan bisa mencapai belasan juta rupiah.
Ia mencontohkan kasus penindakan di wilayah Leuwigajah yang dikenai denda hampir Rp18 juta.
“Denda itu seharusnya bisa menjadi efek jera. Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada pedagang yang membandel, bahkan ada yang sudah tiga kali tertangkap,” ungkapnya.
Selama bulan September 2025, Satpol PP Cimahi mencatat delapan toko kedapatan menjual rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 3.284 bungkus atau sekitar 65.208 batang.
Agus menuturkan, hasil kegiatan sepanjang tahun ini akan dievaluasi pada akhir tahun untuk menentukan langkah kebijakan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya regulasi baru dari Bea Cukai.
“Kita belum tahu apakah akan ada regulasi baru, tapi di akhir tahun pasti akan dilakukan evaluasi,” tambahnya.
Sementara itu, terkait wacana pemberlakuan denda bagi pembeli rokok ilegal, Agus menyebut hal tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Satpol PP menurunkan dua tim yang masing-masing menargetkan enam toko di tiga wilayah kecamatan Cimahi Utara, Tengah, dan Selatan.
Namun, Agus mengakui adanya fenomena baru di lapangan di mana para pedagang saling terhubung dan kerap saling memberi informasi sehingga operasi kerap bocor.
“Toko satu dengan lainnya saling terkoneksi. Jadi ketika operasi dilakukan, informasinya cepat bocor,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa setiap barang bukti hasil operasi langsung dibawa oleh Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut dan tidak disimpan di Satpol PP.
Menutup pernyataannya, Agus kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain melanggar hukum, kandungannya juga tidak jelas dan berisiko bagi kesehatan.
“Sekali lagi kami tekankan, jangan membeli rokok ilegal,” tandasnya.*

