Tribunpandawa.id, Cimahi – Masa depan Kota Cimahi yang inklusif, sehat, dan berkeadilan semakin nyata setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting inisiatif DPRD Rabu 8/10/2025.
Sidang yang dihadiri Walikota Cimahi Ngatiyana, Wakil Walikota, jajaran Forkopimda, SKPD, serta seluruh anggota DPRD ini memperlihatkan kolaborasi nyata antara eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi kota yang ramah dan berdaya saing bagi semua warganya.
Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi langkah konkret dalam memastikan Cimahi tumbuh sebagai kota yang menempatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Perda Disabilitas, Menjamin Hak dan Martabat Warga
Raperda Penyandang Disabilitas disambut luas sebagai tonggak penting dalam memastikan kesetaraan hak dan perlindungan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk menghapus hambatan sosial dan fisik yang selama ini membatasi ruang gerak penyandang disabilitas.
“Melalui Raperda ini, kami berharap terwujud sistem perlindungan dan pemberdayaan yang memungkinkan penyandang disabilitas berperan aktif dalam kehidupan sosial secara setara dan bermartabat,” tegas Walikota Cimahi, Ngatiyana.
Perda KTR,Komitmen Menuju Ruang Publik Sehat
Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mempertegas komitmen pemerintah kota dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.
Raperda ini disusun sebagai penyempurnaan regulasi yang sudah ada, dengan menyesuaikan ketentuan terbaru Undang-Undang Kesehatan. Implementasinya akan memperluas kawasan bebas asap rokok di ruang publik, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan.
Sinergi Kunci Mewujudkan Kota Berkeadilan
Sidang Paripurna ini menandai langkah bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi dalam mengokohkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sehat, dan berkeadilan.
“Langkah ini merupakan wujud sinergi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Kota Cimahi,” tutup Walikota Ngatiyana, seraya berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat segera menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga.
(Mang Cu Bacuner's)


