![]() |
“Kami mendapati masih ada masyarakat yang menitipkan sampah ke oknum, sehingga berpotensi menimbulkan pungutan liar. Hal ini akan segera dibina agar tidak terulang,” ungkap Kepala UPTD DLH Kota Cimahi, Komme Siringoringo.
Menurutnya, masalah tersebut muncul akibat pembuangan sampah yang tidak terkoordinasi.
Bahkan, tidak sedikit sampah berasal dari luar Kota Cimahi. Adapun jam rawan pembuangan sampah liar terpantau mulai pukul 17.00 hingga 07.00 pagi.
Komme menegaskan, seharusnya pengelolaan sampah dilakukan secara kolektif melalui koordinasi RW, sebelum disalurkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Hal ini harus disesuaikan dengan jam operasional TPS, yakni pukul 07.00–14.00, serta mengikuti jadwal Hari Organik dan Hari Anorganik (HO-HA).
Sebagai langkah jangka pendek, DLH akan memasang pagar pengaman dan menempatkan petugas PHL Line di titik rawan pembuangan sampah.
Sementara untuk jangka panjang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdagkoperin agar lokasi tersebut dipermanenkan, baik dengan pagar maupun dengan pembangunan kios yang menghadap ke jalan.
“Harapan kami, kawasan RW 5 bisa kembali bersih dan tertib. Ke depan, sampah tidak lagi dibuang sembarangan,” tambah Komme.
DLH juga mengingatkan pengurus RW untuk menjaga sarana prasarana pengangkut sampah, seperti gerobak motor yang sudah diserahkan pemerintah agar dirawat secara berkala.
Dengan sinergi antara masyarakat, pengurus RW, dan pemerintah, permasalahan sampah liar di Cimahi diharapkan bisa segera teratasi. (Mang Cu Bacuner's)