BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Sengketa Tanah di Desa Cihanjuang, Kuasa Hukum Ahli Waris Tunjukkan Bukti Otentik

Sengketa Tanah di Desa Cihanjuang, Kuasa Hukum Ahli Waris Tunjukkan Bukti Otentik
Ukuran huruf
Print 0

Tribunpandawa.id, Cihanjuang  –  Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Desa Cihanjuang kembali memanas. Oh

Kuasa hukum ahli waris, Mas Martapura (Asep Marta), Tia Agustiyah, menegaskan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai keluarga kliennya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.

Sejumlah dokumen yang ditunjukkan kepada awak media antara lain,

*Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951

*Surat Pembagian Waris Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952

*Surat Keterangan Desa Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015

*Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir

“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan ahli waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jadi kalau sekarang ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu sangat disayangkan,” ungkap tiah, Kamis (2/10/2025).

Ia menyoroti klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan H. Wargana, namun tidak disertai dokumen resmi, baik berupa nomor sertifikat maupun rincian detail tanah.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah. Jangan ada sikap arogan. Kalau memang ada sengketa, mari duduk bersama. Bukan malah main benteng atau membongkar pondok yang ada di lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris , Tia Agustiyah, menegaskan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah hukum jika klaim sepihak terus dilakukan. 

“Kami menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Hak ahli waris sudah dilindungi putusan pengadilan, jadi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Pihak Desa Cihanjuang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan akan dimintai klarifikasi untuk memastikan duduk perkara sengketa lahan yang belakangan ramai diperdebatkan ini.

(Mang Cu Bacuner's)


Sengketa Tanah di Desa Cihanjuang, Kuasa Hukum Ahli Waris Tunjukkan Bukti Otentik
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin