TribunPandawa.id, Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku berinisial IM dan DF diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan laboratorium.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, setelah pihaknya melakukan pengintaian dan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen yang terletak di lantai 20.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui unit tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi sabu. IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya,” ujar Suyudi dalam keterangan pers, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memproduksi sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan jenis asma.
Sebanyak 15.000 butir obat asma diolah hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, bahan dasar pembuatan sabu.
BNN turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 209 gram sabu padat, 319 mililiter sabu cair, 1.000 gram ephedrine, serta berbagai bahan kimia seperti aseton (1.500 ml), asam sulfat, dan toluene, berikut peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
“Laboratorium ini sudah beroperasi selama enam bulan dan diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar,” ungkap Suyudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan apartemen dan rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi narkoba, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.*
