TribunPandawa.id, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melangkah maju dalam proses penataan ruang kota dengan menyelenggarakan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi ini menjadi momentum penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang secara terkoordinasi dan berkeadilan.
“Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan wilayah, mengatur pemanfaatan ruang secara teratur dan terkoordinasi, serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan,” ujar Ngatiyana.
Wali Kota menekankan pentingnya konsultasi publik dalam proses perencanaan tata ruang agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Kalau nanti RDTR sudah ditetapkan, kita bisa tahu daerah mana yang bisa dikembangkan dan mana yang harus dilindungi.
Ini menjadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat, juga memberi kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Cimahi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ngatiyana menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan KLHS RDTR.
Menurutnya, prinsip partisipatif merupakan fondasi utama agar kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
“Pada konsultasi publik pertama, kami sudah menyepakati sejumlah isu prioritas pembangunan. Banyak masukan penting dari masyarakat yang kini kami jadikan bahan penyempurnaan dalam konsultasi publik kedua ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Konsultasi Publik II menjadi forum krusial untuk menjaring masukan terakhir sebelum ditetapkannya rekomendasi final terhadap RDTR Kota Cimahi.
Pemerintah berharap proses ini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
“Kami ingin komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat berjalan baik, agar keputusan yang diambil nanti benar-benar efektif dan tepat sasaran,” kata Ngatiyana.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Mari kita wujudkan sinergi dan kolaborasi dalam setiap langkah pembangunan, agar Cimahi menjadi kota yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan pelayanan publik yang inklusif,” tutupnya.
Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RDTR mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 46 Tahun 2016, serta Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024.
Proses penyusunan KLHS RDTR Kota Cimahi telah melalui beberapa tahapan sejak 2023, mulai dari identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, konsultasi publik pertama, hingga tahap penyusunan alternatif dan rekomendasi.
Adanya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2024 turut mendorong dilakukannya peninjauan ulang terhadap rumusan isu pembangunan pada Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta, terdiri atas perwakilan perangkat daerah, akademisi, organisasi non-pemerintah, pemerhati lingkungan, asosiasi usaha, dan tokoh masyarakat.
Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Akhmad Riqqi, S.T., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memaparkan hasil kajian analisis dampak lingkungan terhadap implementasi RDTR.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap terbangun kesepahaman bersama untuk mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan, berdaya saing, dan berkeadilan.
(Mang Cu Bacuner's)

.jpg)
