Tribunpandawa.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara Lisa Rachmat, yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Hakim Ketua Iwan Irawan saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain hukuman badan, Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Apabila tidak mampu melunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang suap tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk mengatur susunan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jumlahnya mencengangkan: Rp1,7 miliar, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Hakim menilai Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan tersebut serta tidak pernah melaporkan gratifikasi yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 hingga kini.
Fakta itu memperkuat keyakinan majelis bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan jabatannya, baik saat memimpin PN Surabaya maupun PN Jakarta Pusat.
Putusan ini menjadi catatan kelam di tubuh peradilan Indonesia, sekaligus peringatan keras bahwa integritas hakim mutlak dijaga demi tegaknya hukum dan keadilan.*
