Tribunpandawa.id, Cimahi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan bahwa pengoperasian becak motor listrik bantuan Presiden RI harus mengikuti ketentuan rute dan aturan lalu lintas yang berlaku. Para penerima bantuan diharapkan memahami wilayah operasional yang diperbolehkan agar aktivitas mereka tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cimahi, Endang, S.T., M.T., saat diwawancarai awak media pada Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa becak listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota yang telah ditetapkan sebagai jalur protokol sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Endang, pengaturan rute operasional tersebut menjadi hal penting yang harus dipahami para penerima bantuan.
Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan pembinaan agar para pengemudi mengetahui batas wilayah operasional mereka.
“Untuk tahap awal, kami akan melakukan sosialisasi dan pembinaan agar mereka tetap bisa beroperasi di wilayah yang memang menjadi wilayah operasionalnya selama ini,” jelas Endang.
Ia menambahkan, pelaksanaan aturan di lapangan nantinya membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Sebab, persoalan operasional becak listrik tidak hanya berkaitan dengan ketentuan lalu lintas, tetapi juga memerlukan pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak terkait.
Permudah Pengemudi Becak yang Berusia Lanjut.
Endang menyambut baik program penggantian becak manual menjadi becak listrik. Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan pekerjaan para pengemudi becak, yang sebagian besar telah berusia lanjut.
Jika sebelumnya mereka harus mengayuh becak secara manual dengan mengeluarkan tenaga cukup besar, penggunaan tenaga listrik diharapkan membuat pekerjaan sehari-hari menjadi lebih ringan.
“Harapan kami, dengan digantinya becak manual menjadi becak listrik, ini bisa mempermudah masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai pengemudi becak. Sebagian besar dari mereka sudah berusia lanjut,” ungkapnya.
Becak Listrik Tidak Boleh Dipindahtangankan.
Selain memperhatikan ketentuan rute, Endang juga mengingatkan agar becak listrik bantuan pemerintah tidak dipindahtangankan kepada orang lain.
Becak tersebut tidak boleh dijual, digadaikan, ataupun diberikan kepada pihak lain. Para penerima manfaat diharapkan menjaga, merawat, dan memelihara kendaraan tersebut sehingga dapat digunakan untuk menunjang mata pencaharian mereka dalam jangka panjang.
Menurutnya, bantuan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal, yakni membantu masyarakat yang berprofesi sebagai pengemudi becak agar dapat bekerja dengan lebih mudah.
Pengisian Daya Lebih Praktis.
Dari sisi penggunaan, becak listrik juga dinilai menawarkan kemudahan karena tidak lagi mengandalkan tenaga fisik sepenuhnya seperti becak manual.
Endang menyebutkan, pengisian daya baterai dapat dilakukan menggunakan perangkat pengisi daya yang sesuai dengan kendaraan tersebut, sehingga diharapkan memudahkan para penerima bantuan dalam penggunaan sehari-hari.
Dishub Kota Cimahi berharap program becak listrik ini mampu meningkatkan kenyamanan kerja para pengemudi sekaligus tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Dengan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan yang tepat, keberadaan becak listrik di Kota Cimahi diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan penggunaan jalan yang berlaku.
( Mang Cu Bacuner's )