Tribunpandawa.id, CIMAHI - Pekerjaan proyek besar pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Cimahi, mendapat sorotan terkait penerapan keselamatan kerja dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi proyek.Sorotan tersebut disampaikan Welly Gillmor, mantan Dankoti Pemuda Pancasila Kota Cimahi sekaligus pengurus GOS Kota Cimahi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (19/8/2026).
Dalam pantauannya, Welly mengaku menemukan adanya pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Ia juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek, khususnya yang berkaitan dengan anggaran pekerjaan.Saat berada di lokasi, Welly sempat menanyakan kepada salah seorang yang mengaku sebagai pengawas proyek. Namun, menurut Welly, pengawas tersebut mengenakan pakaian biasa dan terlihat sedikit kebingungan ketika ditanya mengenai informasi anggaran proyek.
“Ketika saya tanya soal anggaran, jawabannya belum dipasang. Ini kan proyek besar, masyarakat berhak mengetahui informasi proyeknya,” ujar Welly saat ditemui awak media di lokasi.
Selain persoalan K3, Welly juga menyoroti sejumlah pohon berukuran besar yang ditebang dalam proses pekerjaan proyek.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang penting untuk kepentingan masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Untuk keselamatan kerja jangan dianggap remeh. Ini jelas ada aturan dan undang-undangnya. Pekerja harus mendapatkan perlindungan, termasuk penggunaan APD sesuai risiko pekerjaannya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya penebangan pohon besar di sekitar kawasan proyek.
“Pohon besar itu sangat disayangkan kalau ditebang begitu saja. Pohon merupakan bagian penting bagi lingkungan dan menjadi sumber oksigen yang dibutuhkan manusia. Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan juga harus diperhatikan,” katanya.
Welly menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH) seharusnya menjadi perhatian serius dalam setiap proyek konstruksi, terlebih proyek berskala besar yang berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
K3 sendiri memiliki landasan hukum di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar kewajiban pengendalian risiko keselamatan di tempat kerja, termasuk penyediaan perlindungan yang diperlukan bagi pekerja.
Selain itu, aspek sistem manajemen keselamatan kerja juga diatur melalui PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sementara aspek lingkungan hidup memiliki landasan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru mengabaikan keselamatan pekerja dan lingkungan. Dua-duanya harus berjalan beriringan,” pungkas Welly.
Sorotan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pelaksana maupun pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan proyek underpass Gatsu dapat berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan pekerja, memberikan informasi proyek yang transparan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan.
( Mang Cu )