BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Pemkot Cimahi Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Pabrik Baru di Melong

Pemkot Cimahi Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Pabrik Baru di Melong
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,   CIMAHI   -  Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi turun langsung menyerap aspirasi masyarakat RW 28, RW 35, dan RW 06 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (24/8/2026). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait rencana pelebaran kawasan operasional PT CAPP di lingkungan permukiman.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana, didampingi Asisten Daerah Hendra Gunawan serta jajaran perangkat daerah teknis, mulai dari Dinas PUPR, DPKP, DPMPTSP, Satpol PP, bidang lingkungan hidup, Camat Cimahi Selatan hingga Lurah Melong.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Cimahi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan pabrik baru di lokasi yang menjadi perhatian warga.

Izin yang diterbitkan pada Januari 2025/2026, berdasarkan penjelasan Pemkot, hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha pengepakan dan mess karyawan dengan kategori risiko rendah, bukan untuk kegiatan produksi menggunakan mesin.

Tolak Perluasan Pabrik.

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman, menegaskan bahwa Pemkot Cimahi tidak memberikan ruang bagi perluasan aktivitas industri yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Sesuai RTRW Kota Cimahi 2024–2044, lokasi yang diajukan tersebut telah berubah peruntukannya menjadi kawasan permukiman.

Karena itu, Pemkot Cimahi menyatakan menolak pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk perluasan pabrik yang diajukan PT CAPP maupun entitas yang terafiliasi.

Pemkot juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di lapangan bersama masyarakat.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pengalihan fungsi bangunan menjadi pabrik, penggunaan alat berat untuk aktivitas yang tidak sesuai izin, maupun pelanggaran terhadap ketentuan teknis bangunan, termasuk batas ketinggian sekitar 14 meter, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Sanksinya dapat berupa pembekuan izin hingga penghentian pembangunan, sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH Kembali Telusuri Aduan Warga.

Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Reza, menyampaikan bahwa persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga bukan merupakan aduan baru.

Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan limbah dan bau telah mendapat penanganan sejak 2019. Bahkan pada 2021, PT CAPP telah diinstruksikan untuk menghentikan aktivitas roasting cokelat secara permanen.

Untuk memperkuat proses pengawasan, masyarakat diminta menyertakan bukti apabila kembali menemukan dugaan pelanggaran lingkungan.

Bukti berupa foto maupun video diharapkan dilengkapi keterangan tanggal dan waktu yang jelas. Dokumentasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan verifikasi di lapangan dan menentukan langkah penindakan.

DLH Kota Cimahi bersama instansi terkait juga akan kembali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan kembali bukti pencemaran atau pelanggaran lingkungan, Pemkot Cimahi memastikan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Diminta Ikut Mengawasi.

Pemkot Cimahi menegaskan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat sekitar juga diharapkan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin maupun ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Peninjauan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Cimahi untuk menjaga kenyamanan kawasan permukiman Melong sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin, tata ruang, serta ketentuan perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan perkembangan aktivitas PT CAPP tidak mengorbankan hak warga untuk mendapatkan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya.***

Pemkot Cimahi Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Pabrik Baru di Melong
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin