Tribunpandawa.id, CIMAHI – Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim, melontarkan kritik terhadap kebijakan pergantian nama RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya. Menurutnya, perubahan nama rumah sakit milik Pemerintah Kota Cimahi tersebut berpotensi mengikis nilai sejarah yang telah melekat dan dikenal masyarakat selama puluhan tahun.Pernyataan itu disampaikan Andi Halim saat ditemui awak media di Sekretariat DPC PPP Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Rabu (22/7/2026). Ia menilai nama RSUD Cibabat bukan sekadar identitas sebuah fasilitas kesehatan, tetapi juga bagian dari perjalanan sejarah Kota Cimahi yang patut dijaga.
Andi menjelaskan, Rumah Sakit Cibabat telah berdiri sejak masa pendudukan Jepang dan menjadi salah satu saksi perkembangan Kota Cimahi. Karena itu, menurutnya, nama yang telah lama dikenal masyarakat tidak semestinya diubah tanpa pertimbangan historis yang matang."Saya sangat mencintai sejarah. Sebagai pemimpin jangan latah mengikuti tren mengganti nama. Jangan sampai sejarah yang sudah ada justru dihilangkan," ujar Andi Halim.
Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan nama Wijaya Mulya yang dinilainya tidak memiliki hubungan langsung dengan sejarah Kota Cimahi maupun sejarah berdirinya rumah sakit tersebut.
"Kalau diubah menjadi Rumah Sakit Wijaya Mulya, apa kaitannya dengan sejarah Cimahi? Apa hubungannya dengan sejarah rumah sakit itu? Sebuah nama harus memiliki relevansi dengan sejarahnya," tegasnya.
Menurut Andi, pergantian nama tersebut merupakan langkah yang kurang tepat. Ia berpandangan bahwa nilai historis RSUD Cibabat seharusnya dijaga, dikenalkan kepada generasi muda, serta diabadikan sebagai bagian dari warisan sejarah daerah, bukan justru dihilangkan.
LSM Penjara, lanjutnya, juga akan mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum apabila perubahan nama tersebut telah ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah.
"Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang ada dasar hukum yang kuat. Nilai sejarah itu seharusnya dipertahankan, disosialisasikan, dan diabadikan, bukan dihilangkan," katanya.
Andi Halim berharap Pemerintah Kota Cimahi kembali meninjau kebijakan pergantian nama tersebut dengan mempertimbangkan aspek sejarah, identitas daerah, serta aspirasi masyarakat yang menginginkan nama RSUD Cibabat tetap dipertahankan sebagai bagian dari warisan sejarah Kota Cimahi.***