BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Rumah Rehabilitasi Digugat Transparansi, Mahasiswa dan Ormas Geruduk LKS Bahtera Adiksi Indonesia

Rumah Rehabilitasi Digugat Transparansi, Mahasiswa dan Ormas Geruduk LKS Bahtera Adiksi Indonesia
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,  Kabupaten Bandung Barat - Riuh suara tuntutan menggema di depan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bahtera Adiksi Indonesia, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7/2026). 

Aksi yang digelar Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat bersama LSM GBR dan Paku Sunda itu bukan sekadar unjuk rasa, melainkan desakan agar pengelolaan lembaga rehabilitasi dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan aspek kemanusiaan.

Bagi para pengunjuk rasa, rehabilitasi bukan hanya soal menyembuhkan korban adiksi, tetapi juga tentang memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam sistem yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Umum SMHI DPD Jawa Barat, Pradiva Hensa Munggaran, mengungkapkan aksi tersebut dilakukan setelah surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan sekitar sepekan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak yayasan.

"Kami sudah bersurat secara normatif untuk audiensi, tetapi tidak ada jawaban maupun respons. Sampai aksi hari ini pun tidak ada satu pun yang menemui kami," tegas Pradiva.

Menurutnya, ada tiga tuntutan utama yang dibawa massa aksi, yakni kejelasan legalitas LKS Bahtera Adiksi Indonesia, transparansi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien adiksi, serta kelayakan fasilitas dan sarana prasarana rehabilitasi.

Pradiva juga menyoroti lokasi yayasan yang berada di tengah kawasan permukiman. 

Ia mempertanyakan kesesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain persoalan legalitas, isu yang paling disorot adalah dugaan adanya sistem transaksional dalam proses rehabilitasi.

Menurutnya, apabila terdapat patokan biaya tertentu terhadap setiap pasien tanpa mempertimbangkan jenis dan tingkat adiksi, maka hal tersebut perlu dikaji lebih jauh melalui mekanisme asesmen yang jelas.

"Korban adiksi memiliki kondisi yang berbeda-beda. Ada yang terjerat narkotika, obat golongan tertentu maupun bentuk adiksi lainnya. Tidak bisa seluruhnya disamaratakan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tata kelola yayasan sebagai lembaga swasta yang mengaku tidak menerima subsidi pemerintah. 

Menurutnya, aspek manajemen, sistem administrasi hingga status kepegawaian harus terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Pradiva menegaskan bahwa persoalan rehabilitasi harus dipandang dari sisi kemanusiaan.

"Ini manusia yang sedang berusaha pulih, bukan sekadar objek administrasi. Hak-hak mereka selama menjalani rehabilitasi harus dipastikan terpenuhi," katanya.

Kekecewaan massa semakin bertambah setelah tidak ada satu pun perwakilan yayasan yang bersedia menemui peserta aksi maupun memberikan penjelasan langsung. 

Padahal, permohonan audiensi telah diajukan secara resmi sebelum aksi berlangsung.

Pradiva memastikan pengawalan terhadap persoalan tersebut tidak akan berhenti.

"Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar bersama elemen masyarakat lainnya untuk memastikan persoalan ini mendapat perhatian," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, menyatakan organisasinya hadir sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan mahasiswa dalam mendorong transparansi lembaga rehabilitasi.

Ia meminta DPRD Kabupaten Bandung Barat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap yayasan-yayasan rehabilitasi yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cimahi.

Menurut Alit, pihaknya menerima berbagai aduan masyarakat terkait dugaan adanya praktik transaksional dalam pelayanan rehabilitasi.

"Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada dugaan praktik transaksi yang memberatkan pasien maupun keluarganya," katanya.

Ia juga mendesak Satpol PP melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan, termasuk kesesuaian fungsi rumah tinggal yang diduga telah dialihfungsikan menjadi tempat rehabilitasi.

"Perlu dicek apakah sudah sesuai dengan PBG, bagaimana perubahan fungsi bangunannya, termasuk aspek keamanan bagi lingkungan sekitar," tegas Alit.

Meski menyampaikan berbagai dugaan tersebut, Alit menegaskan seluruh tuntutan disampaikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kalau dugaan kami tidak benar, tentu harus ada penjelasan. Namun ketika tidak ada jawaban sama sekali, jangan salahkan jika publik kemudian mempertanyakan dan menilai sendiri," pungkasnya.

Hingga aksi berakhir, belum ada perwakilan LKS Bahtera Adiksi Indonesia yang memberikan tanggapan maupun menemui massa aksi. Situasi berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian.

   ( Mang Cu )

Rumah Rehabilitasi Digugat Transparansi, Mahasiswa dan Ormas Geruduk LKS Bahtera Adiksi Indonesia
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin