BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Ramp Check Gabungan di Tol Purbaleunyi, Delapan Kendaraan Ditilang, Satu Bus Dihentikan Beroperasi

Ramp Check Gabungan di Tol Purbaleunyi, Delapan Kendaraan Ditilang, Satu Bus Dihentikan Beroperasi
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,   CIMAHI – Komitmen meningkatkan keselamatan transportasi kembali diperlihatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melalui pelaksanaan Ramp Check gabungan terhadap angkutan umum, bus pariwisata, dan angkutan barang di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dishub, tetapi juga unsur Satlantas Polri, Denpom, Garnisun, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, serta Jasa Raharja. 

Sebanyak 26 personel Dishub diterjunkan bersama personel lintas instansi guna memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 13 kendaraan yang terdiri dari bus pariwisata, angkutan umum, dan angkutan barang. Hasilnya, delapan kendaraan langsung dikenai sanksi tilang di lokasi akibat ditemukan berbagai pelanggaran administrasi maupun teknis.

Petugas memeriksa kondisi sistem pengereman, fungsi lampu, kondisi ban, hingga perlengkapan keselamatan seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 

Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan ban vulkanisir, ketiadaan APAR, hingga kaca depan yang mengalami keretakan.

Tak hanya kondisi kendaraan, aspek keselamatan pengemudi juga menjadi perhatian. Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para sopir, sementara BNN melaksanakan tes urine sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pengemudi angkutan umum dan barang.

Dalam penerapan hasil Ramp Check, petugas menggunakan sistem penandaan berupa stiker. Kendaraan yang dinyatakan memenuhi syarat diberi stiker biru dan diizinkan melanjutkan perjalanan. 

Kendaraan dengan stiker merah masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan tertentu serta dikenai tindakan tilang, sedangkan kendaraan yang memperoleh stiker oranye dinyatakan tidak laik jalan dan wajib menghentikan operasionalnya.

Pada pemeriksaan kali ini, satu unit bus dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan sehingga langsung ditahan petugas. 

Demi menjaga keselamatan penumpang, seluruh penumpang dipindahkan ke bus pengganti agar perjalanan tetap dapat dilanjutkan dengan aman.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi, Iwa Ridwan, mengimbau masyarakat agar lebih selektif sebelum menggunakan jasa angkutan umum maupun bus pariwisata. 

Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengecek legalitas dan status kelaikan kendaraan.

"Dengan memanfaatkan aplikasi MitraDarat, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran bersama sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan," ujar Iwa.

Melalui Ramp Check yang dilaksanakan secara berkala, Dishub Kota Cimahi bersama seluruh instansi terkait menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap angkutan umum dan angkutan barang, sehingga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan dapat terus terjaga.***

Ramp Check Gabungan di Tol Purbaleunyi, Delapan Kendaraan Ditilang, Satu Bus Dihentikan Beroperasi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin