Tribunpandawa.id, CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar maupun membuang sampah sembarangan, terutama selama musim kemarau. Cuaca panas disertai angin kencang dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat mengancam permukiman, lahan kosong, hingga ruang terbuka hijau.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya potensi kebakaran sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini atau yang akrab disapa Rini, menegaskan bahwa larangan membakar sampah telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
"Aturan sudah sangat jelas. Setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya," ujar Rini, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, kondisi musim kemarau membuat api lebih mudah menyebar. Percikan kecil dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke semak kering, lahan terbuka, bahkan bangunan warga apabila tidak segera dikendalikan.
Ia mengingatkan, sejumlah peristiwa kebakaran kerap berawal dari aktivitas sederhana seperti membakar sampah yang kemudian berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan kerugian materi maupun mengancam keselamatan masyarakat.
Selain berpotensi memicu kebakaran, pembakaran sampah juga menghasilkan polusi udara yang membahayakan kesehatan. Asap dari pembakaran mengandung karbon monoksida, partikel halus, serta berbagai senyawa kimia berbahaya yang dapat memengaruhi kualitas udara.
Paparan asap tersebut berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk kondisi penderita asma, serta memberikan dampak negatif bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
"Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya sangat besar," kata Rini.
Untuk memperkuat pengawasan, DLH Kota Cimahi mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan sekitar.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
DLH juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh wilayah di Kota Cimahi sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.
"Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Jika menemukan pembakaran sampah, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti.
"Pencegahan hanya bisa berhasil apabila pemerintah dan masyarakat bergerak bersama," ujarnya.
Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah.
Masyarakat juga diimbau menerapkan pengelolaan sampah yang baik melalui pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sesuai ketentuan sehingga tidak lagi mengandalkan cara pembakaran.
"Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan sampah yang baik merupakan fondasi utama menciptakan kota yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkas Rini.
Melalui upaya tersebut, Pemkot Cimahi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat selama puncak musim kemarau.
Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga kualitas udara dan kelestarian lingkungan.***
.