Tribunpandawa.id, CIMAHI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi. Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap penerapan tarif pajak progresif atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, serta hak-hak finansial pekerja yang diterima setelah berakhirnya hubungan kerja.
Aksi damai dipimpin langsung oleh Koordinator Aliansi, Asep Djamaludin, S.H., dengan melibatkan berbagai organisasi buruh di Kota Cimahi, di antaranya SBSI '92, SPN, KSPSI, FSPMI, KASBI, dan GOBSI.
Massa secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui orasi yang menyoroti dampak kebijakan perpajakan terhadap kesejahteraan pekerja.
Dalam orasinya, Asep Djamaludin menilai bahwa pengenaan pajak progresif terhadap JHT dan pesangon bertentangan dengan semangat perlindungan sosial bagi pekerja.
Menurutnya, dana JHT dan pesangon bukanlah bentuk keuntungan ataupun tambahan penghasilan, melainkan hasil tabungan dan kompensasi yang menjadi penyangga kehidupan ketika pekerja kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
"JHT dan uang pesangon itu bukan keuntungan atau kenaikan gaji, melainkan tabungan masa depan dan bantalan hidup buruh saat kehilangan pekerjaan.
Memajakinya secara progresif sama saja dengan memeras keringat buruh yang sedang tertimpa musibah PHK atau memasuki masa pensiun," tegas Asep Djamaludin di sela-sela aksi.
Aliansi buruh mendesak pemerintah bersama instansi terkait segera mengevaluasi dan merevisi aturan perpajakan tersebut.
Mereka meminta agar manfaat JHT dan pesangon dikembalikan sepenuhnya sebagai instrumen jaring pengaman sosial yang tidak dibebani pemotongan pajak yang dinilai memberatkan.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi buruh juga menguraikan sejumlah dampak yang dinilai akan muncul apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
Pertama, berkurangnya nilai pesangon yang diterima pekerja korban PHK sehingga melemahkan kemampuan ekonomi keluarga saat mencari pekerjaan baru.
Kedua, nilai riil tabungan JHT yang dikumpulkan dari potongan gaji selama bertahun-tahun dinilai akan semakin menyusut karena pencairan sekaligus berpotensi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.
Selain itu, para buruh menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan fiskal.
Mereka berpendapat pekerja formal selama ini merupakan kelompok wajib pajak yang patuh, sehingga pengenaan pajak terhadap dana jaminan sosial dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Aliansi juga mengingatkan bahwa pemotongan JHT dapat berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan pekerja setelah pensiun.
Berkurangnya dana yang diterima dikhawatirkan akan memperbesar risiko munculnya kelompok lansia yang rentan secara ekonomi dan meningkatkan beban keluarga dalam menopang kebutuhan hidup di masa tua.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi berharap pemerintah membuka ruang dialog dan meninjau kembali kebijakan perpajakan yang dinilai berpotensi mengurangi hak-hak pekerja, sehingga fungsi JHT dan pesangon sebagai perlindungan sosial dapat tetap terjaga.***