BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polsek Bojongsoang Amankan Enam Motor Curian

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polsek Bojongsoang Amankan Enam Motor Curian
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id,  BOJONGSOANG – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsoang kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah dan meresahkan masyarakat Kabupaten Bandung. 

Tiga pelaku berhasil diringkus, sementara enam unit sepeda motor hasil curian diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Silvia Karmila Destiani (26), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya saat diparkir di depan Swalayan Yogya Bojongsoang, Jalan Raya Bojongsoang, Desa Cipagalo, pada Senin (1/6/2026) siang.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bojongsoang yang dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim, Ipda Wawan Hermawan, S.H., C.P.H.R., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasilnya tidak menunggu lama. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial DS (Dapit Somantri) di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap DS, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua pelaku lainnya yang berada di luar wilayah Kabupaten Bandung. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Operasi lanjutan itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka lain, yakni RN (Regal Nata Wirawan) dan ND (Nurul Dwi Gumilang). Ketiganya diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan maupun hasil tindak pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci astag atau kunci leter T yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan, serta satu bilah pisau.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan yang berhasil menindaklanjuti laporan korban hingga melakukan pengembangan ke luar daerah. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kompol Undi Kurnia.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bojongsoang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Polsek Bojongsoang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Bojongsoang berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang berupaya mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.***

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polsek Bojongsoang Amankan Enam Motor Curian
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin