Tribunpandawa.id, Cimahi – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan masyarakat di wilayah Cimahi dan Bandung Barat mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian. Dalam waktu kurang dari dua pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama sejumlah Polsek berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor dan menangkap 13 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan hanya dalam rentang delapan hingga sembilan hari melalui serangkaian penyelidikan intensif di berbagai lokasi.
“Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah wilayah, mulai dari Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, hingga Gununghalu. Pengembangan kasus juga menjangkau Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung,” ujar Niko.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan metode yang tergolong cepat dan efektif untuk mencuri kendaraan. Mereka memanfaatkan alat khusus berupa astak untuk merusak rumah kunci kontak serta gunting modifikasi yang digunakan memotong kabel soket kelistrikan sepeda motor.
Setelah kabel asli diputus, pelaku menyambungkannya dengan soket yang telah dipersiapkan sebelumnya. Cara tersebut memungkinkan sistem kelistrikan kendaraan kembali aktif sehingga motor dapat dinyalakan dan langsung dibawa kabur dalam waktu singkat.
Hasil analisis penyidik menunjukkan adanya kesamaan pola dalam sejumlah kasus yang terungkap. Sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran merupakan motor yang diparkir di kawasan permukiman padat penduduk.
Lokasi yang kerap menjadi target antara lain kompleks perumahan, halaman rumah pribadi, hingga rumah kos dengan area parkir terbuka yang menampung banyak kendaraan. Kondisi tersebut dinilai memberikan peluang bagi pelaku untuk beraksi tanpa menarik perhatian.
Selain memilih lokasi tertentu, para pelaku juga memanfaatkan waktu-waktu rawan. Mayoritas aksi pencurian terjadi pada dini hari antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB saat aktivitas warga menurun dan pengawasan lingkungan tidak maksimal.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 13 tersangka yang diamankan bukan berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka terbagi ke dalam beberapa jaringan berbeda yang beroperasi secara independen.
Bahkan, sejumlah pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan kejahatan dengan membentuk kelompok baru.
Menariknya, para tersangka tidak seluruhnya berasal dari wilayah hukum Polres Cimahi. Sebagian diketahui berdomisili di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, menunjukkan adanya pergerakan jaringan curanmor lintas daerah dalam menentukan target operasi.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Cimahi. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari.
Warga diminta memperkuat sistem keamanan lingkungan serta selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Gunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan tingkatkan pengawasan lingkungan agar peluang pelaku melakukan aksi kejahatan semakin kecil,” tegasnya.***