Tribunpandawa.id, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama l hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem kerja berbasis hasil.
“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, di antaranya melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi mengatur komposisi maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), termasuk camat dan lurah, yang tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Sementara itu, unit layanan publik seperti rumah sakit daerah, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (khususnya layanan kebersihan), Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pengaturan WFH pada unit-unit tersebut hanya dimungkinkan secara terbatas tanpa mengganggu kualitas layanan.
Wali Kota menegaskan, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. “WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghematan energi dan pengurangan polusi.
ASN didorong untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem.
Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional, dan pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkot Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Laporan dari setiap perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, maupun kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutup Ngatiyana.
Dengan penerapan WFH ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih modern, produktif, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik secara optimal.***