Tribunpandawa.id, Cimahi – Penerapan sistem parkir baru berbasis gate otomatis dengan kartu elektronik di kawasan Pasar Atas Kota Cimahi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang kini dikelola pihak ketiga tersebut dinilai berdampak langsung terhadap warga sekitar hingga pedagang pasar.Mang Deni, warga setempat, mengaku tidak menolak program pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan yang dijalankan tidak mengorbankan masyarakat kecil, terutama yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor parkir.
“Kami bukan tidak mendukung program pemerintah. Apalagi ini bagian dari program Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, untuk mengurangi pengangguran. Tapi jangan sampai ada yang dikorbankan,” ujarnya saat ditemui awak media di lantai I Pasar Atas.
Sejak pengelolaan parkir dialihkan kepada PT Sentryprak Utama Indonesia melalui proses tender oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cimahi, warga dari sejumlah wilayah seperti RW 05, RW 08, dan RW 09 mengaku kehilangan mata pencaharian yang telah mereka jalani selama lebih dari lima tahun.
Deni menyebut, perubahan sistem tidak hanya mengurangi jumlah tenaga kerja lokal, tetapi juga berdampak pada penurunan penghasilan bagi warga yang masih dipekerjakan.
“Sekarang penghasilan jauh di bawah UMR, sangat berbeda dengan sebelumnya saat masih dikelola warga,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Rahmat Hidayat, warga RW 08. Ia menuturkan, dari sekitar 20 orang pengelola parkir sebelumnya, kini hanya empat orang yang masih bekerja setelah sistem baru diterapkan.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap minimnya respons dari pihak legislatif. “Kami sudah dua kali mengajukan audiensi ke dewan sebelum lelang, tapi tidak ada tanggapan dari Komisi II. Jadi seolah aspirasi kami tidak tersampaikan,” ujarnya.
Tak hanya warga, para pedagang Pasar Atas juga merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Sistem parkir elektronik dinilai menyulitkan pengunjung dan berpotensi menurunkan jumlah pembeli.
Ketua Paguyuban Pasar Atas Baru Cimahi, H. Nurhasan, bahkan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau sebuah kebijakan tidak melibatkan stakeholder, termasuk pedagang yang diwadahi paguyuban, saya khawatir ini bisa cacat secara hukum,” tegasnya saat ditemui, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan sejauh ini hanya bersifat pemberitahuan, bukan ruang dialog. Ia juga menyoroti potensi penurunan omzet pedagang akibat perubahan sistem parkir.
“Dulu cukup bayar Rp2.000, sekarang berbasis waktu. Pembeli bisa berpikir ulang untuk datang. Ini jelas berpengaruh,” katanya.
Selain itu, potensi antrean kendaraan di pintu masuk juga dinilai belum diperhitungkan secara matang. Ia berharap ada kebijakan yang tetap memberi ruang bagi warga lokal untuk terlibat dalam pengelolaan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKB, Dede Latif, menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam pengelolaan parkir Pasar Atas.
Ia mengakui bahwa sistem tender bertujuan meningkatkan profesionalitas, namun keterlibatan warga sekitar tetap harus menjadi prioritas.
“Sekarang baru sekitar 30 persen warga lokal yang terakomodir. Idealnya bisa 60 sampai 70 persen untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dede menekankan, kebijakan parkir tidak semata soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi warga.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, warga dan pedagang berharap Pemerintah Kota Cimahi segera melakukan evaluasi agar kebijakan parkir di Pasar Atas lebih berpihak pada kondisi riil masyarakat serta tetap menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan pemberdayaan warga lokal.
(Mang Cu Bacuner's)