Dalam agenda tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana diwakili oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kota Cimahi serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda utama mencakup penyampaian pandangan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Adhitia Yudistira menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pandangan dari DPRD akan menjadi bahan penting bagi pihak eksekutif. Menurutnya, hasil sidang tersebut akan dihimpun dan diteruskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cimahi sebagai acuan strategis dalam pelaksanaan anggaran tahun 2026.“Pandangan dari rekan-rekan DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini kami tampung dan akan kami teruskan kepada jajaran eksekutif sebagai bahan evaluasi dan pijakan dalam menyusun kebijakan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhitia juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah. Ia menyebut bahwa aturan yang ada saat ini sudah cukup lama tidak diperbarui, sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi terkini.
“Ranperda pajak dan retribusi ini menjadi penting karena sudah lama belum ter-update. Proses pembahasannya juga melalui tahapan panjang bersama panitia khusus DPRD. Harapannya, ini bisa menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan disiplin fiskal,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah keterbatasan fiskal, Pemerintah Kota Cimahi dituntut untuk lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang diharapkan dapat dilakukan adalah optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang ada.
Dengan adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat struktur keuangan daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kota Cimahi.
( Mang Cu )
