BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Paguyuban Pasar Atas: Kebijakan Parkir Berpotensi Cacat Hukum

Paguyuban Pasar Atas: Kebijakan Parkir Berpotensi Cacat Hukum
Ukuran huruf
Print 0


Tribunpandawa.id, Cimahi  –  Kebijakan pemasangan portal parkir di kawasan Pasar Atas Cimahi menuai sorotan dari kalangan pedagang. 

Mantan anggota DPRD Kota Cimahi sekaligus Ketua Paguyuban Pasar Atas Baru Cimahi, H. Nurhasan, menyampaikan kekecewaannya atas proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan seluruh pihak terkait.

Saat ditemui di Kantor Paguyuban Pasar Atas Cimahi, Sabtu (4/4/2026), Nurhasan menegaskan bahwa kebijakan yang lahir tanpa partisipasi menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan hukum. 

Paguyuban Pasar Atas: Kebijakan Parkir Berpotensi Cacat Hukum Ia menyebut, paguyuban pedagang yang selama ini menjadi jembatan komunikasi justru tidak dilibatkan dalam pembahasan.

“Kalau sebuah produk hukum tidak melibatkan stakeholder, termasuk pedagang yang diwadahi paguyuban, saya khawatir ini bisa cacat secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait penerapan sistem portal parkir. Menurutnya, undangan rapat yang diterima lebih bersifat pemberitahuan, bukan ruang diskusi untuk menyerap aspirasi pedagang.

“Yang disosialisasikan itu apa? Kalau hanya menyampaikan keputusan, berarti ini sudah ditetapkan tanpa melibatkan kami sejak awal,” tegasnya.

Lebih jauh, Nurhasan mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis pedagang dan pembeli. 

Ia menilai perubahan sistem parkir berpotensi menurunkan minat pembeli karena adanya pembatasan waktu dan kenaikan biaya.

“Dulu pembeli cukup bayar parkir Rp2.000, sekarang dengan sistem portal dan hitungan waktu, orang bisa berpikir ulang untuk datang ke pasar. Ini jelas berpengaruh pada omzet pedagang,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi antrean kendaraan di pintu masuk yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Menurutnya, kondisi tersebut belum diperhitungkan secara matang oleh pihak terkait.

Tak hanya pedagang, dampak kebijakan ini juga dirasakan warga sekitar yang selama ini terlibat dalam pengelolaan parkir. Nurhasan berharap adanya kebijakan yang tetap memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan penghasilan.

“Kami ingin ada porsi untuk warga sekitar, minimal 50 persen dilibatkan. Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Cimahi untuk membuka ruang dialog dan mencari jalan tengah, termasuk penyesuaian tarif parkir yang dinilai lebih realistis.

Sementara itu, tokoh masyarakat RW 08 Kelurahan Cimahi, Bang Rachmat, turut angkat bicara. Ia meminta agar seluruh pihak, termasuk pemenang lelang pengelolaan parkir, duduk bersama dengan warga dan pedagang untuk mencari solusi terbaik.

“Kita ini ingin ada jalan tengah. Semua pihak harus dilibatkan, jangan ada yang ditinggalkan, terutama warga sekitar yang selama ini sudah ikut mengelola,” katanya.

Rachmat juga menyoroti upaya warga yang sebelumnya telah diarahkan untuk membentuk badan usaha sebagai bagian dari legalitas pengelolaan. Namun dalam prosesnya, mereka justru tidak mendapat ruang yang memadai.

Dengan berbagai dinamika tersebut, para pedagang dan warga berharap Pemerintah Kota Cimahi dapat mengevaluasi kebijakan portal parkir agar lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan serta menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar Pasar Atas Cimahi.

  (Mang Cu Bacuner's)

Paguyuban Pasar Atas: Kebijakan Parkir Berpotensi Cacat Hukum
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin