BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Mediasi Melejit! 96,77 Persen Perkara Keluarga di PA Cimahi Berakhir Damai

Mediasi Melejit! 96,77 Persen Perkara Keluarga di PA Cimahi Berakhir Damai
Ukuran huruf
Print 0


Tribunpandawa.id,  Cimahi  - Kinerja Pengadilan Agama Kota Cimahi patut diapresiasi! Tingkat keberhasilan mediasi 96,77% dari 31 perkara, ini luar biasa! Pendekatan damai memang lebih efektif dan diminati untuk selesaikan konflik keluarga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengungkapkan bahwa perkara perceraian masih mendominasi proses mediasi, baik cerai gugat maupun cerai talak. Tak hanya itu, sejumlah perkara juga bersifat kumulatif, mencakup tuntutan hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama.

“Ini bukan capaian instan. Tren peningkatan sudah terlihat sejak 2025, di mana tingkat keberhasilan mediasi mencapai 78,03 persen dan melampaui target nasional,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari komitmen berkelanjutan dalam mengoptimalkan peran mediasi. Baik mediator hakim maupun non-hakim, keduanya dinilai berhasil membangun komunikasi yang persuasif serta menghadirkan suasana kekeluargaan dalam setiap proses.

Hasilnya, para pihak yang berperkara semakin terbuka untuk berdamai. Mediasi tidak lagi sekadar formalitas, melainkan ruang dialog yang mampu menyentuh kesadaran para pihak, terutama terkait dampak konflik terhadap anak.

Dari total perkara yang dimediasi, enam perkara berhasil mencapai kesepakatan penuh dan dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Tiga perkara lainnya diselesaikan melalui pencabutan gugatan setelah kesepakatan dicapai di luar persidangan.

Sementara itu, 21 perkara masuk kategori berhasil sebagian. Dalam kasus ini, meski perceraian tetap berlanjut, para pihak mampu menyepakati hal-hal krusial seperti nafkah anak dan pembagian harta bersama.

“Artinya, mediasi tetap memberi manfaat karena mempersempit ruang sengketa dan mempercepat proses hukum,” jelas Jaenudin.

Namun, tidak semua berjalan mulus. Satu perkara tercatat gagal dimediasi. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari ketidakhadiran pihak, sikap yang tidak kooperatif, hingga konflik yang sudah terlalu lama dan kompleks.

Sebagai langkah evaluasi, Pengadilan Agama Cimahi terus memperkuat kapasitas mediator serta mengintensifkan pendekatan persuasif sejak awal proses perkara.

“Upaya ini kami lakukan untuk menekan angka kegagalan dan memperluas penyelesaian damai di masa mendatang,” tandasnya.***

Mediasi Melejit! 96,77 Persen Perkara Keluarga di PA Cimahi Berakhir Damai
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin