Hal tersebut disampaikannya usai penutupan kegiatan sosialisasi dan pembinaan juru parkir tahun 2026 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dishub Cimahi ini mengusung tema kepatuhan juru parkir dan ketertiban lalu lintas, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Dari 75 undangan, sebanyak 62 juru parkir tercatat mengikuti kegiatan hingga penutupan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Endang menjelaskan bahwa penindakan terhadap praktik pungutan parkir liar terus dilakukan secara intensif. Dishub Cimahi tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan aparat kepolisian, TNI, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Untuk penindakan jukir liar, kami bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan OPD terkait. Seperti yang sudah dilakukan beberapa hari lalu, kami menyusuri sejumlah titik, terutama menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain penertiban, aspek keamanan juru parkir di lapangan juga menjadi perhatian. Menurut Endang, jukir resmi yang ditempatkan di titik-titik parkir telah dibekali atribut lengkap serta surat tugas resmi dari Dishub sebagai bentuk legalitas dan perlindungan saat bertugas.
“Juru parkir resmi selain menggunakan atribut, juga dibekali surat tugas dari Dishub. Ini penting agar mereka memiliki kejelasan status dan merasa aman saat menjalankan tugas di lapangan,” katanya.
Terkait perlindungan kesehatan, Dishub Cimahi juga terus mendorong adanya perhatian terhadap kesejahteraan jukir, termasuk upaya perlindungan dasar yang menunjang aktivitas mereka sehari-hari.
Melalui pembinaan ini, Dishub berharap seluruh juru parkir dapat bekerja lebih profesional, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih sadar dalam menggunakan layanan parkir resmi demi mendukung ketertiban serta pembangunan daerah.
(Mang Cu)
