Tribunpandawa.id, Cimahi - Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Cimahi tidak hanya memastikan kesiapan armada angkutan umum, tetapi juga menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menyampaikan bahwa kendaraan dinas atau mobil berpelat merah tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan inspeksi keselamatan angkutan (Rampcheck) di kawasan Baros, Kamis (12/3/2026).
Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan khusus untuk menunjang operasional pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak tentunya ya, kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki mekanisme tersendiri terkait penggunaan kendaraan dinas. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diminta mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Adhitia juga mengingatkan agar para pegawai pemerintah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam menaati aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kegiatan rampcheck yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama Satlantas Polres Cimahi dan Jasa Raharja bertujuan memastikan kendaraan angkutan yang akan digunakan saat arus mudik dalam kondisi aman dan layak jalan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
(Mang Cu Bacuner's)