Tribunpandawa.id, Cimahi - Pasca libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi langsung kembali ke ritme kerja. Hari pertama masuk kerja dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal sekaligus mempererat silaturahmi antarpegawai.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, didampingi Asisten Administrasi Umum, Mochamad Ronny, serta Kepala BKPSDMD, Siti Fatonah, turun langsung melakukan monitoring ke sejumlah perangkat daerah.
Hasilnya, tingkat kehadiran ASN mencapai 97,30 persen—angka yang menunjukkan kepatuhan tinggi setelah masa libur Lebaran.
Monitoring dilakukan dengan berkeliling ke dinas-dinas strategis hingga gedung perkantoran utama. Selain mengecek kehadiran, kegiatan ini juga menjadi momentum silaturahmi antara pimpinan dan jajaran pegawai.
“Alhamdulillah kehadiran sekitar 97,30 persen,” ujar Ronny.
Meski mayoritas ASN hadir, ditemukan dua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Kasus ini langsung menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ronny menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, tergantung tingkat pelanggaran. Bahkan, hal tersebut juga dapat berdampak pada karier ASN yang bersangkutan.
Tak hanya fokus pada absensi, monitoring ini juga bertujuan memastikan kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen untuk segera kembali produktif setelah libur panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Ronny menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah siap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan.
“Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap-tiap perangkat daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH), Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, sistem kerja tetap berjalan normal dengan lima hari kerja penuh.
“Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ngantor lima hari kerja,” jelas Ronny.
Secara keseluruhan, hasil monitoring menunjukkan kedisiplinan ASN Cimahi tetap terjaga. Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran berulang.
BKPSDMD pun terus melakukan pendataan kehadiran di 30 perangkat daerah, termasuk wilayah kewilayahan dan instansi di luar kawasan perkantoran Pemkot Cimahi.***