Marcky menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum. Menurutnya, pelaku usaha tidak seharusnya hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan aturan.
“Tidak sulit mengurus izin usaha. Jangan hanya mencari keuntungan semata, karena salah satu sumber pemasukan terbesar daerah berasal dari pajak. Jika pelaku usaha tidak taat, maka pembangunan juga akan terhambat,” tegasnya.
Legalitas UMKM Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban.
Marcky menjelaskan, setiap pelaku UMKM wajib memiliki dokumen perizinan dasar agar usaha berjalan aman, sehat, dan terpercaya di mata konsumen. Selain itu, legalitas juga membuka akses terhadap pembinaan pemerintah, bantuan usaha, hingga kemudahan permodalan.Beberapa izin penting bagi pelaku UMKM antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB) Identitas wajib pelaku usaha, menggantikan SIUP dan TDP.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Izin resmi untuk usaha mikro/kecil melalui OSS atau pemerintah setempat.
Sertifikat Halal & BPOM/PIRT Wajib bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk menjamin keamanan konsumsi.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Surat Keterangan Usaha (SKU) Dibutuhkan untuk pengajuan kredit atau administrasi tertentu.
Syarat Mudah, Proses Semakin Cepat.
Menurut Marcky, proses pengurusan izin kini semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP).
Alamat email aktif.
Data usaha (nama usaha, modal, bidang usaha).
Dengan legalitas lengkap, pelaku UMKM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Menutup pernyataannya, Marcky Polii mengajak seluruh pelaku UMKM untuk lebih sadar hukum dan menjaga standar kesehatan produk.
“Usaha boleh kecil, tapi legalitas dan kualitas harus besar. UMKM kuat, ekonomi rakyat pun akan maju,” pungkasnya.
(Mang Cu Bacuner's)
