Tribunpandawa.id, Cimahi - Pemkot Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan PBI JK yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Mereka menggelar Rapat Koordinasi JKN untuk memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan *Langkah-langkah yang diambil:*
- *Reaktivasi kepesertaan*: Warga yang terdampak bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi.
- *Persyaratan*: Surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin dari dokter, serta surat keterangan desil dari desa/kelurahan.
- *Bantuan*: BPJS Kesehatan membantu proses reaktivasi dan memberikan pendampingan informasi.
Pemkot Cimahi juga menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi.
Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan terjadi karena beberapa faktor, di antaranya perubahan status sosial ekonomi, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.
Menghadapi kondisi itu, Pemkot Cimahi segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA, pemerintah membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.
Reaktivasi dapat diajukan dengan membawa surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Proses ini bersifat case by case dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, tetap memberikan pelayanan terutama dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas kesehatan juga diminta aktif membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan JKN.
Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Dengan langkah koordinatif dan respons cepat tersebut, Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran, inklusif, dan berkeadilan.***