![]() |
Seiring terbitnya regulasi baru di tingkat pusat dan provinsi, sebagian Perda dinilai kehilangan relevansi karena substansinya telah diatur ulang atau kewenangannya tidak lagi berada di daerah.
Menurut Wahyu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar DPRD dalam menata ulang regulasi agar lebih sederhana, selaras, dan tidak saling bertabrakan.
“Pencabutan ini merupakan langkah harmonisasi dan penyederhanaan regulasi, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah,” ujarnya.
DPRD Kota Cimahi optimistis, proses pencabutan Perda tersebut justru akan memperkuat fondasi hukum daerah. Regulasi yang ramping dan tepat sasaran diyakini mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti dinamika kebijakan nasional.
Rapat paripurna yang membahas agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H. Paripurna turut dihadiri Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga pimpinan instansi vertikal, menandai kuatnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam penataan hukum daerah.
(Mang Cu Bacuner's)
