BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Satpol PP dan Bea Cukai Tegas Hentikan Rokok Ilegal

Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi  – Pemerintah Kota Cimahi serius memberantas peredaran rokok ilegal! Operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Bandung pada 1-2 Desember 2025 menunjukkan komitmen kuat untuk menindak pedagang rokok ilegal. Ini adalah peringatan keras bagi pedagang: menjual rokok ilegal adalah tindak pidana serius!

Selama dua hari operasi, tim gabungan menyisir puluhan warung untuk memastikan tidak ada produk tanpa pita cukai yang dijual. Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pemilik warung, namun seluruh penjelasan dibarengi penegasan bahwa hukum tetap berjalan tegas dan tidak memberi ruang negosiasi.

Payung hukum operasi ini merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda 2–10 kali nilai cukai bagi produsen, pengedar, maupun penjual rokok ilegal.

Pasal 54 dan 56 secara eksplisit melarang peredaran produk tanpa pita cukai, bercukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penertiban menjelang akhir tahun. Menurutnya, dampak kegiatan itu terlihat jelas di lapangan.

“Para pemilik warung mulai memahami apa yang termasuk kategori rokok ilegal dan besarnya risiko hukum jika tetap menjualnya,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Agus menyebut sebagian besar pedagang telah menyatakan komitmen untuk tidak lagi menerima suplai rokok ilegal.

Baginya, meningkatnya kesadaran pedagang merupakan langkah penting dalam memutus rantai distribusi barang berisiko tinggi itu. “Mereka tidak ingin ambil risiko. Sanksinya berat, dan kini mereka betul-betul mengerti,” tegasnya.

Menghadapi masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Cimahi menyatakan kesiapan untuk mendampingi Bea Cukai Bandung apabila diminta. Namun Agus menegaskan bahwa kewenangan utama pemberantasan rokok ilegal tetap berada pada Bea Cukai.

“Jika Bea Cukai membutuhkan pendampingan, kami siap bergerak. Untuk operasi mandiri Satpol PP, kegiatan dua hari kemarin menjadi penutup penegakan Perda tahun 2025,” jelasnya.

Meski rangkaian kegiatan telah selesai, Satpol PP tetap siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk operasi mendadak. “Kalau ada permintaan khusus dari Bea Cukai, kami pasti siap turun ke lapangan,” pungkas Agus.  (Mang Cu Bacuner's)


Satpol PP dan Bea Cukai Tegas Hentikan Rokok Ilegal
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin